PA Dompu Gelar Sosialisasi Internal Aplikasi E-Court

Mirza, S.Psi (Seorang CPNS PA Dompu) sebagai salah satu tim yang ditunjuk mempresentasikan pola kerja aplikasi E-Court
Dompu | PA Dompu
Tidak ada yang dapat menahan lajunya teknologi, dengan PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara elektronik, yang poluler dengan nama E-Court atau pendaftaran (e-filling), pembayaran (e-payment) serta pemanggilan (e-summon) secara online, mulai diberlakukan Tahun 2019.
Oleh karenanya Pengadilan Agama Dompu pada hari pertama puasa Ramadhan 1440 Hijriyah ini yaitu pada hari Senin tanggal 6 Mei 2019 menggelar sosialisasi internal E-Court di Ruang Sidang Utama PA Dompu yang dihadiri oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Agama Dompu, inilah wujud PA Dompu selalu siap dan mendukung terhadap teknologi yang berkembang.
Sebelumnya dalam pembukaan awal Ketua Pengadilan Agama Dompu Drs. Syarifuddin, M.H. membuka dan menyampaikan beberapa materi penting tentang E-Court, menyampaikan secara umum mengenai E-Court yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
E-Court dilatarbelakangi oleh hal-hal yang berkaitan dengan meminimalisir/mempersempit kontak langsung para pihak dengan aparat di Pengadilan, dalam hal ini untuk mengantisipasi penyimpangan ataupun pelanggaran kode etik.
Harisman, S.H.I (Hakim PA Dompu) dan Mirza, S.P.Si Selanjutnya juga menyampaikan bahwa E-Court memberi kemudahan kepada siapapun (online) tanpa harus datang ke Pengadilan, dengan mengedepankan azas sederhana, cepat dan biaya ringan. Dan pada hakekatnyaa E-Court sangat relevan dengan kondisi geografis kepulauan di Indonesia.
Dalam PERMA tentang E-Court tersebut juga menyebut tentang para advokat apabila mendaftar nantinya harus telah terdaftar terlebih dahulu KTA (Kartu Tanda Advokat) di Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Suasana Peserta Sosialisasi aplikasi E-Court, dengan penuh keakraban dan keseriusan
Dalam kesempatan terpisah Safri, S.H. (Wakil Ketua PA Dompu) menambahkan, sosialisasi internal E-Court bertujuan untuk mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di PA Dompu untuk menerapkan E-Court yang didasari oleh Perma No. 3 Tahun 2018, dan apabila sudah memahami selanjutnya nanti akan dilakukan sosialisasi eksternal kepada User atau Pengguna yaitu para Advokat.
Kegiatan Sosialisasi E-Court ini diakhiri dengan sesi tanya jawab terkait dengan hal-hal penting mengenai E-Court. (hd)