PA dan PN Sampi Tandatanganin SK Bersama Panjar Biaya Perkara

Sampit |www.pa-sampit.go.id
Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Sampit di Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai pelaksana kekuatan yudikatif di Kabupaten Sampit adalah institusi yang harus selalu bersinergi dan bekerjasama. Bentuk sinergitas tersebut diwujudkan dalam seragamnya biaya perkara perdata.
Pada hari Senin (15/04/2019) pukul 09.30 WIB bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Ketua Pengadilan Agama Sampit Norhadi, S.H.I. bersama Ketua Pengadilan Negeri Sampit Ninik Hendras Susilowati, S.H.,M.H.menyelenggarakan kegiatan penandatangan Surat Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Negeri Sampit dan Pengadilan Agama Sampit terkait penyamaan persepsi biaya panjar biaya perkara yang harus dibayarkan oleh pihak Penggugat/Pemohon dalam perkara perdata saat mendaftarkan perkaranya baik di Pengadilan Negeri Sampit maupun Pengadilan Agama Sampit, kegiatan tersebut juga dihadiri Panitera Pengadilan Agama Sampit Frislyasi, S.H.I. dan Panitera Pengadilan Negeri Sampit Wahdani, S.H.
Keputusan bersama ini meliputi kesepakatan radius dan besar biaya yang dibebankan kepada Penggugat/Pemohon atas biaya perjalanan jurusita/jurusita pengganti dalam melaksanakan panggilan/pemberitahuan putusan. Karena baik Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri Sampit mempunyai wilayah yurisdiksi yang sama berada dalam satu Kabupaten, yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur.
Mudah-mudahan dengan kesepakatan bersama ini akan membawa keterbukaan informasi dan akuntabilitas di lingkungan Pengadilan secara keseluruhan. (Tim Redaksi PA Sampit)