PA dan PN Rantauprapat Launcihing SK Bersama Tentang Radius Biaya Panggilan
Rantauprapat | www.pa-rantauprapat.net
Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat dan Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat pada hari Selasa, (5/2/2013), pukul 09.00 WIB. secara bersama telah resmi launching Surat Keputusan Bersama Pengadilan Negeri Rantauprapat dan Pengadilan Agama Rantauprapat, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Rantauprapat telah membuat keseragaman biaya panggilan di wilayah hukum (Yurisdiksi) agar biaya tidak berbeda yang mana ini dilakukan tidak lepas dari Petunjuk Bawas Mahkamah Agung RI.
Dalam Launching SKB Radius ini untuk dapat memudahkan menjawab tantangan dari pencari ke adilan dalam bentuk transfaransi keterbukaan biaya si Pencari ke adilan.
Launching ini juga dimaksudkan untuk dapat diketahui semua lapisan masyarakat pencari keadilan yang beracara di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama Rantauprapat.
Acara Launching di adakan di Kantor Pengadilan Agama Rantauprapat dengan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, Wakil Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri para Hakim Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri serta seluruh pegawai Pengadilan Agama.
Acara diawali dengan sambutan Ketua Panitia tim kecil yaitu Erwin Efendi, SH (Wakil Ketua Pengadilan Agama) di lanjutkan dengan sambutan oleh Drs. H. Januar (Ketua Pengadilan Agama), dalam sambutannya Drs. H. Januar menyampaikan Keputusan bersama ini bersesuaian dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan mengacu kepada azas berperkara sederhana, cepat dan biaya ringan dan mengedepankan prinsip transparan dan akuntabilitas. Setelah sambutan Ketua Pengadilan Agama dilanjutkan dengan pengguntingan pita oleh Ketua Pengadilan Negeri (M. Ginting, SH).