logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA dan PN Lubuk Pakam Tandatangani SK Bersama Panjar Biaya Perkara

Lubuk Pakam | PA Lubuk Pakam

Senin (1/4/2019), bertempat diruang Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kelas I-A, diilaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama melalui penyeragaman biaya perkara perdata antara Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas I-B dan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kelas I-A disaksikan oleh Drs. Rizal Siregar, SH,.Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam dan Drs. Asmar Josen, SH,. MH, Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Sahlan Hasibuan, SH,. Sekretaris Pengadilan Agama Lubuk Pakam.

Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kelas I-A Annas Mustaqim, SH,.M.Hum. menyatakan dalam menyusun Surat Keputusan Bersama (SKB) ini ada dasar Hukumnya baik dari Organda maupun dinas perhubungan. Serta Penentuan biayanya sudah mempertimbangkan kewajiban pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Biaya Administrasi Penyelesaian Perkara maupun radius wilayah kecamatan dan desa di Kabupaten Deli Serdang, karena baik Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memiliki yurisdiksi yang sama pada kabupaten tersebut.

“SKB ini ditandatangani bersama, namun setiap tahunnya kita koreksi mana yang terlalu tinggi dan mana yang terlalu rendah biayannya,  dengan menggandeng Organda serta dinas perhubungan maka kita ambil jalan tengahnya dengan prinsip Biaya ringan.” Ujar Ketua PN Lubuk Pakam.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam kelas I-B Drs. H. Amir Hamzah, SH “sebagai pelaksana kekuatan yudikatif di Kabupaten Deli Serdang Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam selalu bersinergi dan bekerjasama diantaranya menyeragamkan biaya perkara perdata”.

Melalui SKB ini merupakan wujud sinergitas dalam upaya membangun kepercayaan, memperkuat kerjasama, mempererat silaturahmi untuk mencapai tujuan bersama yaitu memberikan pelayanan terbaik kepada pencari keadilan wilayah Kabupaten Deli Serdang;

Sebenarnya penyusunan Surat Keputusan itu sendiri dilakukan bersama dengan dipimpin oleh Panitera serta Jurusita Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama melalui beberapa kali rapat. Tepatnya hari ini sudah final dan sudah dijalankan. (Humas Ahmadi Yakin Siregar)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice