logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA dan PN Labuan Bajo Tandatangani SK Bersama tentang Biaya Perkara

Penandatangan Surat Keputusan Bersama PA Labuan Bajo dengan PN Labuan Bajo

Labuan Bajo | PA Labuan Bajo

Untuk kali pertama sejak berdirinya dua lembaga peradilan di wilayah kabupaten Manggarai Barat yaitu Pengadilan Agama Labuan Bajo dan Pengadilan Negeri Labuan Bajo membuat kesepakatan bersama terkait penyeragaman biaya perkara perdata, dan dituangkan dalam acara penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Biaya Panggilan/ Pemberitahuan perkara perdata bagi Jurusita/ Jurusita Pengganti di wilayah Hukum Manggarai Barat.

Acara diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2019 bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang dihadiri oleh Ketua, Hakim, Panitera, Wakil Panitera dan Panmud Pengadilan Agama Labuan Bajo maupun Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

Melalui SKB yang di tandatangani oleh Ketua PA Labuan Bajo Ihyaddin,S.Ag.MH dan Ketua PN Labuan Bajo Muhammad Nur Ibrahim, S.H., M.H. ini merupakan wujud sinergitas dalam upaya membangun kepercayaan, memperkuat kerjasama, mempererat silaturahmi untuk memcapai tujuan bersama yaitu memberikan pelayanan terbaik kepada pencari keadilan di wilayah Kabupaten Manggarai Barat. (erlan/adm)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice