logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA dan PN Kisaran Bahas Biaya Panggilan

Rombongan PA kisaran Gelar Rapat Koordinasi di PN Kisaran

Kisaran | www.pa-kisaran.net

Rabu, 30 Januari 2013, Ketua PA Kisaran bersama rombongan melakukan rapat koordinasi dengan Ketua PN Kisaran. Rapat koordinasi yang diambil tempat diruang kerja Ketua PN Kisaran, diikuti oleh Ketua PA dan PN, Wakil Ketua PN, mewakili Ketua Majelis (Hakim), Panitera/Sekretaris, Wakil Panitera dan JSP dari PA dan PN Kisaran.

Rapat koordinasi dimulai sejak pukul 11 wib dan berakhir pada jam 14 Wib berlangsung dalam suasana penuh keakraban. Topik yang dibahas khusus menyangkut persoalan besaran biaya panggilan, penyitaan dan biaya pemeriksaan setempat.

Pertemuan ini juga dimaksudkan untuk adanya keseragaman antara PA dengan PN Kisaran, karena wilayah hukum PA dengan PN adalah sama, makanya dalam penentuan radius dan jumlah biaya-biaya seperti biaya panggilan, penyitaan dan pemeriksaan setempat adalah sama dan akan dituangkan dalam surat keputusan bersama antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Kisaran.

Dalam pertemuan tersebut sempat terjadi diskusi menarik menyangkut dengan sistem pemanggilan yang dilakukan oleh JSP tidak bertemu dengan yang bersangkutan lalu diserahkan melalui Kepala Desa, sementara Kepala Desa disinyalir tidak diteruskan kepada yang bersangkutan.

Salah seorang peserta rapat mengusulkan adanya biaya tambahan yang diserahkan untuk Kepala Desa agar panggilan tersebut dapat diteruskan kepada yang bersangkutan oleh Kepala Desa. Namun forum menyepakati kita sesuai dengan aturan yang sudah ada saja, dan hal ini atau menyangkut dengan teknis penggilan ini akan didiskusikan dalam rapat koordinasi berikutnya.

Ketua Pengadilan Agama Kisaran (Drs.H.Munir, SH, M.Ag) merasa berbahagia sekali dapat melakukan rapat koordinasi semacam ini, karena dari pertemuan semacam ini disamping sebagai forum silaturrahmi juga dapat menyamakan persepsi dan keseragaman dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada pencari keadilan di kedua Pengadilan ini.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kisaran (Nazar Effendi, SH, MH), pertemuan semacam ini adalah merupakan pertemuan pertama antara PA dengan PN selama kepemimpinannya, dan beliau berharap hal ini akan terus berlanjut, mungkin pada saat ini yang kita bahas mengenai biaya panggilan dan tapi rapat berikutnya akan kita bahas persoalan yang lain terutama berkaitan dengan tugas pokok kita di Lembaga yang terhormat ini. (it/mnr)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice