logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA dan Pemko Dumai Gelar Sidang Isbath Nikah Massal

Dumai | pa-dumai.go.id

Pagi itu tanggal 5 September 2013, Pendopo atau balai kota Sri Bunga Tanjung Pemerintahan Kota Dumai sudah dipadati dengan pasangan suami istri yang akan mengikuti sidang Isbath Nikah massal.

Mereka sama sekali tidak memiliki akte nikah. Kurangnya pengetahuan atau sadar hukum akan pentingnya aktah nikah menyebabkan banyaknya masyarakat yang tidak mencatatkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama, pernikahan tanpa pencatatan dinilai sangat merugikan istri, anak dan akibat hukum lainnya, untuk itu melihat hal ini, Pemerintahan Kota Dumai mengambil kebijaksanaan untuk segera mengadakan program Isbath Nikah massal yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil yang bekerjasama dengan Pengadilan Agama Dumai.

Dalam Grand Opening Isbath Nikah massal kemarin, Wali kota Dumai, Khairul Anwar, S.H menyampaikan bahwa  dalam Peraturan Perundang-undangan mengharuskan adanya akta nikah sebagai bukti kejelasan perkawinan, namun masih banyak masyarakat kota Dumai yang tidak memiliki akte nikah tersebut, dan hal ini terjadi oleh beberapa factor seperti : (a) kelalaian pihak suami isteri atau pihak keluarga yang melangsungkan pernikahan tanpa melalui prosedur yang telah ditentukan pemerintah.

Hal ini kelihatan semata-mata karena ketidaktahuan mereka mereka terhadap peraturan dan  ketentuan yang ada (buta hukum); (b) Besarnya biaya yang dibutuhkan bila mengikuti prosedur resmi tersebut; (c) Karena kelalaian petugas Pegawai Pecatat Nikah/wakil seperti dalam memeriksa surat-surat/persyaratan-persyaratan nikah atau  berkas-berkas yang ada hilang; (d) Pernikahan yang dilakukan sebelum lahirnya Undang-Undang Perkawinan. Untuk itulah Pemko Dumai mencoba mengurai Persoalan masyarakat ini,  “ atau secara sederhananya ini adalah program perubahan status dari “Ijal” alias Indak jaleh (red; tidak jelas) menuju “Jali” alias jaleh induaknyo (red; jelas orang tuanya)” jelasnya sambil tertawa renyah.

Dalam acara tersebut, Ketua Pengadilan Agama Dumai, Dra.Hj. Husni Rasyid, S.H, M.H juga menghimbau masyarakat yang belum memiliki akta nikah dan tidak terdaftar dalam program ini, maka segara mengurusnya langsung ke Pengadilan agama sebagai pemegang hak principle of legal security.

Masyarakat diharapkan dapat lebih menyadari pentingnya akta nikah bagi suatu perkawinan dan dapat mempergunakan upaya itsbat nikah ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “dari 120 Perkara isbath yang sudah terdafatar, Pengadilan agama dan Disdukcapil Dumai melakukan filterisasi lagi sehingga terjaring 78 perkara yang layak sidang” jelas Husni Rasyid. Kemudian ia mengusulkan kerjasama dengan wali kota untuk program penyuluhan hukum kepada masyarakat Kota Dumai.

Kepala Dinas Disdukcapil menyampaikan bahwa sudah menjadi tugas pemerintah untuk mengayomi masyarakat untuk memiliki data otentik terhadap status perkawinannya, karena hal ini sangat berdampak sangat besar pada akibat hukumnya seperti pencatatan warisan, status anak, harta bersama dan lainnya, dan Itsbat Nikah adalah cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami istri yang telah menikah secara sah menurut hukum agama untuk mendapatkan pengakuan dari negara atas pernikahan yang telah dilangsungkan oleh keduanya beserta anak-anak yang lahir selama pernikahan, sehingga pernikahannya tersebut berkekuatan hukum, “kami berusaha agar masyarakat di kelurahan terisolir pun bisa mengikuti program isbath nikah ini seperti kelurahan batu Teritip, kelurahan Tanjung Penyebal dan daerah lain dan kami akan jadikan ini sebagai program tahunan pemko Dumai”. tandasnya.

Adapun pelaksanaan sidang isbath ini terbagi ke dalam 3 Majelis hakim dan dilakukan secara bersamaan di pendopo pemerintahan kota, masyarakat yang sudah terdaftar diwajibkan membawa alat bukti dan dua orang saksi, namun menurut Khairunnas, S.Ag, M.H  sebagai ketua Koordinator Isbath Nikah bahwa 78 Perkara hasil filterisasi ini belum tentu akan diputus atau ditetapkan semua, Majelis hakim akan memprosesnya sesuai dengan pertimbangan dan data-data yang ada. (TIM IT Pa.Dumai)

 

 

 

 



Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice