logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA dan Pemko Dumai Adakan MoU Isbat Nikah Massal

Dumai | pa-dumai.go.id

Kamis, 25 Juli 2013, Program Pemerintahan kota Dumai untuk melaksanakan isbath nikah secara massal disambut baik oleh pihak Pengadilan Agama Dumai, dimulai dengan pengumuman melalui media massa dengan ketentuan syarat dan pendaftaran yang berlaku. Kesadaran Pemerintah untuk memberikan kemudahan kepada Masyarakat merupakan pelayanan hukum yang berdampak pada kesejahteraan.

Pengadilan Agama dengan isbat nikah mempunyai andil dan kontribusi yang sangat besar dan penting dalam upaya memberikan rasa keadilan dan kepastian serta perlindungan hukum bagi masyarakat.

Mereka yang selama ini tidak memiliki Kartu Keluarga karena tidak mempunyai Buku Nikah, setelah adanya penetapan itsbat nikah oleh Pengadilan Agama mereka akan mudah mengurus Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran anak-anak, sehingga sudah tidak kesulitan untuk masuk sekolah. Bahkan, calon jamaah haji yang tidak mempunyai Buku Nikah sangat terbantu dengan itsbat nikah oleh Pengadilan Agama untuk mengurus paspor.

Pada dasarnya ketentuan pencatatan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertujuan agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam (Pasal 5 Ayat (2) Kompilasi Hukum Islam) dan untuk menjamin ketertiban hukum (legal order) sebagai instrumen kepastian hukum, kemudahan hukum, di samping sebagai bukti otentik adanya perkawinan. Pencatatan perkawinan merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah atau negara untuk melindungi dan menjamin terpenuhinya hak-hak sosial setiap warga negara, khususnya pasangan suami istri, serta anak-anak yang lahir dari perkawinan itu.

Pengadilan Agama sebagai penyelenggara keadilan sudah sewajarnya mendapat dukungan dari pemerintah kota sebagai penjamin perlindungan kepastian hukum melalui Mou program isbath kamis kemarin,  gayung pun bersambut, “hingga saat ini sudah ada 120 perkara yang sudah terdaftar, masyarakat tampaknya sangat antusias dengan program ini’ jelas Khairunnas, S.Ag, M.H sebagai ketua koordinator.

Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa isbath nikah ini akan dilakukan secara massal di kantor pengadilan Agama Dumai yang dicanangkan akan disidang pasca lebaran idul fitri 1434 H ini, namun nanti akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Pemerintahan kota Dumai, terang anas yang juga sebagai ketua Majelis.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice