logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA dan Bank BRI Sekayu Tandatangani MoU Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP)

Sekayu | pa-sekayu.go.id

Rabu tanggal 6 Maret 2019 PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sekayu telah dilakukannya penyerahan MoU penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) oleh Bank BRI Cabang Sekayu, hal ini merupakan hasil petunjuk dan koordinasi lebih kurang sebulan yang lalu, sehingga tepatnya hari Kamis tanggal 21 Februari 2019 Pengadilan Agama Sekayu telah menandatangani penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dengan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sekayu, hal ini merupakan terobosan pelayanan tahap III oleh Pengadilan Agama Sekayu dengan Bank BRI Cabang Sekayu.

Hal ini karena telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dan petunjuk dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sekayu Nomor: S-049/WPB.07/Kp.04/2019 tanggal 15 Februari 2019 tentang Langkah-langkah Persiapan Implementasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) secara penuh.

Oleh karena itu untuk mengawali kerjasama tersebut Pengadilan Agama Sekayu melalui Sekretaris, Sudarman, S.Ag., M.H. sebagai Kuasa Pengguna Anggarn mohon petunjuk dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sekayu dan koordinasi Bank BRI Cabang Sekayu untuk melakukan kerjasama penerbitan kartu kredit Bank BRI dalam rangka penggunaan uang persediaan pada Pengadilan Agama Sekayu sesuai surat perjanjian kerjasama antara Pengadilan Agama Sekayu dengan PT. Bank BRI (Persero), Tbk dengan Nomor: W6-A7/453/Ku.05/II/2019 dan Nomor: B.507-IV/KC/OPS/02/2019 tanggal 21 Februari 2019.

Saifullah Anshari, S.Ag., M.Ag. Ketua PA Sekayu sangat mengapreasi adanya MOU ini, Kartu Kredit Pemerintah (KKP) merupakan alat pembayaran atas transaksi belanja negara dalam penggunaan Uang Persediaan (UP) Kartu Kredit Pemerintah dan adanya pembagian proporsi besaran UP Tunai sebesar 60% dan UP KKP sebesar 40% dari besaran UP sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Menurut Pimpinan Cabang Bank BRI Cabang Sekayu, Bapak Hajar Sasongko bahwa tujuan adanya Kartu Kredit Pemerintah (KKP) adalah sebagai alat pembayaran dalam rangka penggunaan Uang Persediaan sehingga berjalan dengan efektif dan efisien serta dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam melakukan transaksi.Pada tahun 2019 ini telah melakukan tiga kali kerjasama dengan Pengadilan Agama Sekayu, yang pertama Layanan CMS dan kedua kartu ATM Giro serta yang ketiga MoU Kartu Kredit Pemerintah (KKP).

Humas BRI Cabang Sekayu Sherly Rhamadona mengatakan bahwa kerjasama ini merupakan wujudkan Bank BRI Cabang Sekayu dapat hadir dan membantu serta bisa memberikan pelayanan prima kepada seluruh stakeholder di Kabupaten Musi Banyuasin dan Banyuasin, oleh karena itu dengan adanya MoU ini akan memberikan dampak positif terhadap administrasi keuangan Pengadilan Agama Sekayu khususnya, sehingga pengelolannya semakin cepat, transparan serta akuntabel. (Humas PA Sekayu)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice