PA Curup Gelar Sidang Keliling Perdana Tahun 2013
Curup | www.pa-curup.net
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama curup No : W7-A4/430/KU.01/III/2013 tanggal 20 Maret 2013, telah diagendakan sebanyak 12 (dua belas) kali sidang keliling dimulai dari tanggal 1 April 2013 s/d 17 Juni 2013, bertempat di 2 lokasi, yakni di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang dan Kantor Camat Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong.
Pada Sidang Keliling hari senin tanggal 01 April 2013 bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang yang dimulai pada pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai, dengan susunan persidangan, Dra. Hj. Rosliani, SH., MA, sebagai Ketua Majelis, Dra. Raden Ayu Husna AR dan Abdul Samad. A. Azis, SH, sebagai Hakim Anggota dengan Panitera Pengganti 2 orang yakni Dra. Leni Puspawati dan Ida Fitriyah, SH.
Pada Sidang Keliling ini juga langsung melayani penerimaan perkara untuk para pencari keadilan dan yang datang untuk mendaftarkan perkaranya sebanyak 16 orang, akan tetapi hanya 2 orang yang sudah dapat mendaftarkan perkaranya dengan perkara prodeo dan yang lainnya belum lengkap syarat-syaratnya.
Sidang keliling yang merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang diagendakan Mahmakah Agung dengan prinsip ‘justice for all’ dan ‘justice for poor’ dapat lebih dirasakan oleh para pencari keadilan khususnya bagi pencari keadilan yang jarak domisilinya jauh dari kantor Pengadilan.