logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Cimahi Mengefektifkan BAS Berbasis SIADPA

Cimahi l www.pa-cimahi.go.id

Setelah menggelar Diklat di Tempat Kerja (DDTK) untuk Petugas Meja I, Meja II dan Meja III, Pengadilan Agama Cimahi kembali mengadakan DDTK, Jumat (22/3/2013). DDTK kali ini dititikberatkan pada pembuatan BAS (Berita Acara Sidang) berbasis SIADPA Plus.

Drs. Waljon Siahaan, SH., MH, yang akrab dipanggil ‘Bang John’ pada awal presentasinya, menjelaskan tentang urgensi pembuatan BAS berbasis SIADPA Plus.

Selain menghindari kesalahan tulisan, Siadpa Plus sangat relevan dalam upaya menyelesaikan BAS tepat waktu mengingat perkara di PA Cimahi cukup tinggi. Dan menurut beliau, BAS yang telah disusun tim Siadpa PA Cimahi untuk perkara verstek dapat diselesaikan dalam waktu 5 menit, sehingga nantinya BAS perkara verstek cukup dibuat dimuka sidang;

Setelah menjelaskan tahapan yang harus dilakukan dalam membuat BAS berbasis Siadpa yang diselingi dengan tanya jawab, beliau kemudian memberi kesempatan kepada PP untuk praktek dan menghitung waktu yang dibutuhkan.

Diakhir Acara, Drs. M. Arifin Jauhari MH (Wakil Ketua PA Cimahi) mengingatkan bahwa DDTK akan dilanjutkan pada jumat mendatang tentang membuat putusan verstek dan publikasi putusan.

Hal ini penting karena diharapkan putusan sudah harus jadi dan dipublikan pada hari itu juga di Direktori putusan. Selain mengucapkan terima kasih, beliau juga berharap agar Drs. Waljon Siahaan, SH., MH tetap berkenan dan ikhlas memberikan DDTK.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice