PA Cimahi Mengefektifkan BAS Berbasis SIADPA
Cimahi l www.pa-cimahi.go.id
Setelah menggelar Diklat di Tempat Kerja (DDTK) untuk Petugas Meja I, Meja II dan Meja III, Pengadilan Agama Cimahi kembali mengadakan DDTK, Jumat (22/3/2013). DDTK kali ini dititikberatkan pada pembuatan BAS (Berita Acara Sidang) berbasis SIADPA Plus.
Drs. Waljon Siahaan, SH., MH, yang akrab dipanggil ‘Bang John’ pada awal presentasinya, menjelaskan tentang urgensi pembuatan BAS berbasis SIADPA Plus.
Selain menghindari kesalahan tulisan, Siadpa Plus sangat relevan dalam upaya menyelesaikan BAS tepat waktu mengingat perkara di PA Cimahi cukup tinggi. Dan menurut beliau, BAS yang telah disusun tim Siadpa PA Cimahi untuk perkara verstek dapat diselesaikan dalam waktu 5 menit, sehingga nantinya BAS perkara verstek cukup dibuat dimuka sidang;
Setelah menjelaskan tahapan yang harus dilakukan dalam membuat BAS berbasis Siadpa yang diselingi dengan tanya jawab, beliau kemudian memberi kesempatan kepada PP untuk praktek dan menghitung waktu yang dibutuhkan.
Diakhir Acara, Drs. M. Arifin Jauhari MH (Wakil Ketua PA Cimahi) mengingatkan bahwa DDTK akan dilanjutkan pada jumat mendatang tentang membuat putusan verstek dan publikasi putusan.
Hal ini penting karena diharapkan putusan sudah harus jadi dan dipublikan pada hari itu juga di Direktori putusan. Selain mengucapkan terima kasih, beliau juga berharap agar Drs. Waljon Siahaan, SH., MH tetap berkenan dan ikhlas memberikan DDTK.