logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Cilegon Pembanding I Diskusi Hukum Tentang Kewarisan

Muhammad Iqbal, Hakim PA Cilegon sebagai pembicara Pembanding I

Cilegon | pa-cilegon.go.id

Diskusi Hukum yang rutin dilakukan PTA Banten yang difasilitasi PPHIM. Banten, mengangkat tema “Kewarisan Diluar Sengketa”, pemakalah dari PA Pandeglang pada dasarnya menghendaki permohonan penetapan waris diluar sengketa atau P3HP (Permohonan Pertolongan Pembagian Harta Peninggalan) di Pengadilan Agama agar diselesaikan dengan Penetapan, bahkan dengan AKTE, mengingat azas “Lex posteriori derogate lex periori”, yaitu adanya peraturan baru adalah meniadakan/menghapus aturan yang lama. Sehingga PA Pandeglang tidak lagi memberlakukan Akta P3HP tersebut.

Kegiatan diskusi Hukum ini, dibuka  langsung oleh ketua PTA Banten, Drs. H. Sudirman Malaya, SH., MH yang sangat antusias dan bangga atas terselenggaranya diskusi tersebut, karena disaat beliau akan purna bhakti masih sempat menyaksikan diskusi putaran akhir. Selanjutnya diungkapkan oleh beliau dengan pesan, bahwa menjadi Hakim jangan pernah berhenti untuk berfikir serta jangan membiasakan kebiasaan yang tidak benar dan para pembicara diapresiasi dengan baik oleh pak KPTA Banten.

Seluruh perwakilan dari PA sewilayah Hukum PTA Banten memberikan komentar, tanggapan maupun kontribusi pemikiran melalui beberapa kajian, seperti akademis (ilmiah) oleh Muhammad Iqbal SH, MA dan KPA Cilegon, serta oleh PA Rangkasbitung melalui kajian historis, PA Tigaraksa dan PA Serang dengan kajian praktis, sedangkan PA Tangerang mengusulkan agar dibuatkan surat edaran dari ketua kamar agama MARi dan KPTA Banten, untuk memperkuat kedudukan Akta P3HP dilingkungan peradilan Agama, khususnya di PTA Banten yang mewilayahi P.A-P.A .

Selanjutnya yang lebih menarik lagi diskusi yang bertema kompetensi absolut PA dibidang kewarisan pasca UU. Nomor 7 tahun 1989 dan Perubahanya antara Pemakalah. Pembanding I maupun Pembanding II saling mengisi.

Disatu sisi pemakalah (PA Pandeglang) pendapatnya berlawanan dengan Pembanding I (PA Cilegon) serta Pembanding II (PA Tigaaksa)

KPA Cilegon, Drs. Faizal Kamil, SH., MH saat memberi komentar

Acara diakhiri dengan kata kunci dari KPTA Banten dan pak Wakil PTA Banten, yang disimpulkan, mohon dipending dulu atau status quo kan tentang tidak setuju nya P3HP ada di PA-PA, dan menjadi kemenangan absolut Pengadilan Agama sebab, jangan sampai kemenangan kita itu direbut oleh pengadilan lainya, termasuk oleh notaris. [TIM Redaksi – PA Cilegon]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice