PA Cilegon Menerima Perkara Gugatan Class Action
Gugatan perwakilan kelompok (Class Action) yang selama ini dikenal dalam peraturan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup, kehutanan, dan perlindungan konsumen, jasa konstruksi dan pengelolaan sampah akhirnya merambah perkara di lingkungan Peradilan Agama.
Cilegon | PA Cilegon
Awal Juni ini Pengadilan Agama Cilegon menerima perkara yang diajukan secara class action. Lima orang perwakilan kelompok (Class Representatives) dari masyarakat yang mendiami 10 (sepuluh) wilayah di Cilegon (Class Members) menggugat sebuah objek wakaf yang selama ini dijadikan sebagai tempat pemakaman umum.
Dalam perkara ini, perwakilan kelompok tersebut mengajukan gugatan terhadap nazir yang menjadi pengelola objek tersebut. Selain itu, para penggugat juga menarik Kementerian Agama Kota Cilegon cq. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Citangkil dan Pemerintah Kota Cilegon cq. Camat Kecamatan Citangkil sebagai tergugat lainnya.
Dengan masuknya perkara tersebut, Drs. H. Taufik, SH., Ketua Pengadilan Agama Cilegon telah menunjuk majelis yang akan menanganinya. “Atas beberapa pertimbangan, perkara ini akan ditangani oleh majelis khusus yang sedianya diperuntukkan bagi perkara-perkara ekonomi syari’ah.” Ujar Taufik.
Segera Disidangkan
Dengan penunjukan majelis tersebut, langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah mengagendakan persidangan untuk pemeriksaan perwakilan kelompok. Menurut Taufik, yang juga akan bertindak selaku Ketua Majelis, persidangan pendahuluan akan dilakukan pada hari Jum’at (24/06/2016) mendatang.
“Dalam persidangan pendahuluan nanti, majelis akan memeriksa keabsahan perwakilan kelompok serta menelaah kesamaan peristiwa dan kesamaan dasar hukum gugatan secara class action.” Jelas Taufik.
Lebih lanjut Taufik menjelaskan, penanganan perkara ini dilakukan dengan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, termasuk Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok dan doktrin-doktrin hukum yang berkaitan lainnya.
Meskipun perkara ini tergolong baru, termasuk bagi Pengadilan Agama Cilegon, Taufik berharap majelis nantinya akan dapat menangani perkara ini dengan sebaik-baiknya dengan tetap mengacu kepada hukum acara yang berlaku.
“Secara substansi tidak ada yang berbeda dengan pemeriksaan perkara-perkara lainnya, tetapi karena merupakan perkara yang berpotensi mendapat perhatian publik, PA. Cilegon perlu bersiap.”
Persiapan yang dimaksud Taufik, antara lain persiapan pengamanan persidangan, pengamanan pengunjung, dan persiapan mengantisipasi kebutuhan masyarakat akan informasi mengenai penanganan perkara tersebut.
“Mudah-mudahan semuanya bisa berjalan lancar.” Ujar Taufik mengakhiri.
[Mohammad Noor]