PA Cilegon Gelar Sidkel Akhir Tahun
Suasana sidkel oleh majelis A di kantor Kel. Kepuh Kec. Ciwandan, Kota Cilegon
Cilegon | pa-cilegon.go.id
Mempedomani SEMA nomor 10 Tahun 2010. PA Cilegon menyelenggarakan Sidang Keliling (sidkel) dikelurahan Kepuh, kecamatan Ciwandan, kota Cilegon yang berjarak ± 2 KM DARI KANTOR PA Cilegon. Didalam SEMA tersebut pada pasal 11 ayat (2) bagian dua penyelenggarakan sidang keliling dinyatakan sebagai berikut: “Sidang keliling dapat dilaksanakan dikantor pemerintah seperti kantor Kecamatan, kantor Desa atau gedung lainya”.
PA Cilegon akhir tahun 2013 telah menerima perkara itsbat nikah sejumlah 140 pasangan dari kelurahan Kepuh Ciwandan yang difalisitasi oleh pelindo wilayah II kota Cilegon dan pelaksanaan non-DIPA. Inii dilaksanakan atas kerjasama dari pelindo, kantor kelurahan kepuh dan KUA kecamatan Ciwandan. Hadir pula dalam kegiatan tersebut dari perwakilan pemerintah kota Cilegon, yang menyaksikan beserta Direktur Utama Pelindo, kota Cilegon . Acara dimulai jam 08.30 WIB selesai sekitar jam 12.00 WIB berjalan lancar serta sesuai jadwal.
Salah seorang panitia sidkel Yasmita, S.Ag yang super sibuk mulai dari persiapan sampai dengan selesai acara mengungkapkan tahun depan ada sekitar 200-250 orang (pasangan) yang akan diusulkan permohonan itsbat nikah. Hal ini dinyatakan oleh humas Pelindo wilayah II, Arsil MP, Sip.S
Selanjutnya dalam sambutan acara dimaksud, KPA Cilegon Drs. Faizal Kamil, SH., MH menyampaikan bahwa tugas perkara PA Cilegon adalah menerima, memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara yang diajukan padanya permohonan itsbat nikah adalah jenis perkara voluntair yang akan ditetapkan oleh PA Cilegon. PA Cilegon sangat merespon Hukum Islam yang berlaku pada soal perkawinan di Indonesia, olehnya kita harus bersyukur, semua hukum perkawinan bagi umat Islam diberlakukan pula hukum Islam, yang pada pokoknya merupakan prinsip dalam “Maqaasid Syari’yah” salah satunya adalah “Hifzun Nasly”, atau menjaga keturunan melalui perkawinan yang sah secara Syar’i dan Negara.
Sambutan singkat dan padat dari KPA Cilegon disambut positif oleh seluruh pasangan yang tidak sabar lagi untuk mendengarkan penetapan dari PA Cilegon. KUA kecamatan Ciwandan yang hadir siap untuk mengeluarkan kutipan akta nikah sebanyak jumlah pasangan yang hadir. Jangan cemas stock buku nikah masih tersedia, pungkas kepala KUA kecamatan Ciwandan Muhajirin SHI.
Petugas/Kepaniteraan sidkel akhir tahun PA Cilegon terdiri 2 (dua) Majelis, Majelis A (Ketua) dan Majelis B (Wakil Ketua) dibantu oleh 6 (enam) orang bagian kepaniteraan dan 2 (dua) orang kesekretariatan.
140 pasangan yang mengikuti persidangan "Itsbat Nikah"
Usai acara, itsbat nikah, KPA Cilegon, Waka PA Cilegon, lurah Kepuh disalami oleh seluruh pasangan itsbat nikah, seraya berterimakasih dan bersyukur atas perkawinannya yang telah disahkan oleh negara. Semoga bermanfaat, berkah, sakinah mawaddah warohmah. Amin! [tim redaksi - PA Cilegon]
