logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Cikarang Gelar Sidang Itsbat Nikah Terpadu 

Cikarang | PA Cikarang

Pengadilan Agama Cikarang telah melaksanakan itsbat nikah terpadu yang ke-10 yaitu pada hari Jumat, tanggal 04 September 2015, sebanyak 105 perkara dan ditangani oleh 6 (enam) hakim tunggal yaitu Drs. Sartino, SH., Drs. M. Nur Sulaeman, MHI., Dra. Hj. Sahriyah, SH. M.Si., Drs. Esib Jaelani, MH., Muhsin, SH., dan Drs. Tauhid, SH. MH.,  dan dibantu oleh 6 Panitera Pengganti yaitu Drs. H. Jaenal, Enjang Zaenal Hasan, SH., Kosmara, SH., Mansur Ismail, S.Ag., Fadhlah Latuconsina, SH., dan Drs. Budiana, SHI.

Sampai dengan tanggal 04 September 2015, Pengadilan Agama Cikarang telah menangani perkara itsbat nikah terpadu sebanyak 484 perkara yang dilaksanakan di 9 (sembilan) wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Bekasi.

Kegiatan itsbat nikah terpadu tahun 2015 ini hasil kerjasama antara, Pengadilan Agama Cikarang dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi c.q Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi, Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, Dinas Disbintalad Mabesad RI, Panitia Bersama pernikahan massal 2014/2015 dan Lembaga Kemanusiaan ESQ Jakarta.  

 

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice