PA Cikarang Gelar Sidang Itsbat Nikah Terpadu

Cikarang | PA Cikarang
Pengadilan Agama Cikarang telah melaksanakan itsbat nikah terpadu yang ke-10 yaitu pada hari Jumat, tanggal 04 September 2015, sebanyak 105 perkara dan ditangani oleh 6 (enam) hakim tunggal yaitu Drs. Sartino, SH., Drs. M. Nur Sulaeman, MHI., Dra. Hj. Sahriyah, SH. M.Si., Drs. Esib Jaelani, MH., Muhsin, SH., dan Drs. Tauhid, SH. MH., dan dibantu oleh 6 Panitera Pengganti yaitu Drs. H. Jaenal, Enjang Zaenal Hasan, SH., Kosmara, SH., Mansur Ismail, S.Ag., Fadhlah Latuconsina, SH., dan Drs. Budiana, SHI.
Sampai dengan tanggal 04 September 2015, Pengadilan Agama Cikarang telah menangani perkara itsbat nikah terpadu sebanyak 484 perkara yang dilaksanakan di 9 (sembilan) wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Bekasi.
Kegiatan itsbat nikah terpadu tahun 2015 ini hasil kerjasama antara, Pengadilan Agama Cikarang dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi c.q Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi, Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, Dinas Disbintalad Mabesad RI, Panitia Bersama pernikahan massal 2014/2015 dan Lembaga Kemanusiaan ESQ Jakarta.