PA Cibinong-Pemda Bogor Laksanakan Penyuluhan Hukum Terpadu

Penyuluhan hukum terpadu menghadirkan nara sumber dari Pengadilan Agama Cibinong, Pengadilan Negeri Cibinong, Kejaksaan Negeri Kab. Bogor, Polres Kab. Bogor, Dispenda dan Kabag Hukum Pemda Kab. Bogor [Foto: Pemda Bogor].
Cibinong I pa-cibinong.go.id
Komunikasi yang baik antar intansi pemerintah melahirkan energi positif berupa program kegiatan yang berbasis masyarakat sadar hukum seperti penyuluhan hukum terpadu. Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Cibinong (Drs. H. Sahrudin, M.H.I. dan Drs. H. Shonhaji, M.H.). telah menjalin kerjasama dengan Pemda Kab Bogor sejak dua tahun yang lalu.
Kamis, (1/12/2016) penyuluhan hukum terpadu dilaksanakan di Parung-Bogor, dengan nara sumber dari Pengadilan Agama Cibinong, Pengadilan Negeri Cibinong, Kejaksaan Negeri Kab. Bogor, Polres Kab. Bogor, Dispenda dan Kabag Hukum Pemda Kab. Bogor.
Acara dimulai Pukul 09.00 WIB masing-masing nara sumber mempresentasinya materi terkait kewenangannya selama 10 menit. Dilanjutkan tanya jawab hingga acara berakhir Pukul 12.00 WIB. Masyarakat antusias mengikuti acara ini, bahkan sampai batas waktu yang telah ditentukan berakhir mereka masih minta penjelasan kepada nara sumber.
Penyuluhan terpadu dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PPN.HN.03.05-73 Tahun 2008 Tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum”, Ujar Kabag Hukum Setda Kab. Bogor Mamat Rahmat.
Ia mengaku gembira setelah mendapat laporan dari jajarannya bahwa di Parung angka kriminal rendah, tidak ada perkawinan di bawah umur, masyarakatnya peduli lingkungan dan angka drop out dari sekolah juga rendah.
Muh. Irfan Husaeni, nara sumber PA Cibinong menyampaikan bahwa pengadilan agama, pengadilan negeri, pengadilan militer dan pengadilan tata usaha negara saat ini sudah satu atap (one roof system) di bawah Mahkamah Agung RI. Berdasarkan Kepres Nomor 21 Tahun 2004 pembinaan organisasi, administrasi dan finansial peradilan agama yang sebelumnya di bawah kementrian agama, sejak 30 Juni 2004 berada di bawah Mahkamah Agung.
Irfan juga mengutip pernyataan Direktur Pembinaan Administrasi Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Dr. H. Hasbi Hasan sebagaimana diberitakan badilag.net 11 Juni 2015, bahwa lebih dari 50 juta pasangan suami istri tidak memiliki buku nikah dan akta kelahiran dan lebih dari 700.000 WNI di luar negeri seperti Saudi Arabia, Malaysia, Mesir bahkan di Amerika tidak memiliki identitas penduduk. Oleh karena itu Pengadilan Agama Jakarta Pusat telah beberapa kali melakukan sidang itsbat nikah di Saudi Arabia dan Malaysia dan telah mengitsbatnikahkan ratusan pasangan suami-istri.
Di dalam negeri secara bertahap pengadilan agama telah mengitsbatkan lebih dari 10 ribu pasangan. Dan bagi yang tidak mempu dapat sidang tanpa dipungut biaya dengan menunjukkan SKTM. Ini merupakan realisasi justice for all dimana negara harus hadir memberikan keadilan kepada seluruh warganya untuk mendapatkan kemudahan memperoleh dokumen kependudukan dengan tidak meninggalkan hukum formil dan materiil.
“Sebagai realisasi justice for all, Pengadilan Agama Cibinong sudah menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) silakan masyarakat datang dan akan dilayani secara gratis”, Ujar Irfan.
Di tempat yang sama, Kabag Hukum Polres Kab. Bogor Susilo Triwibowo minta agar warga mewaspadai penyalahgunaan narkoba dan aksi terorisme, salah satu caranya dengan mendata warga baru oleh ketua RT. Dan warga jangan tergiur membeli kendaraan bermotor dengan harga murah jika tanpa surat karena bisa kena Pasal 480 KUHP tentang penadahan dan ancaman hukumannya empat tahun penjara.
Sedangkan Jaksa Siswatiningsih dan Hakim Pengadilan Negeri Cibinong Muhammad Ali Askandar menjelaskan dasar hukum penangkapan dan penahanan serta minta kepada masyarakat agar tertib keluarga dan tertib administrasi. Mereka juga menjawab pertanyaan masyarakat, tentang kriteria tersangka yang dapat ditahan dan tidak perlu ditahan.
Sementara Kapala UPT Pajak Daerah Dispenda kab Bogor mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak seperti wajib membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB), listrik, tempat hiburan, pengelolaan parkir, restoran dan hotel. Semua itu pajaknya masuk ke Pemda Kab Bogor. Sedangkan balik nama kendaraan, BBM, Rokok dan air permukaan menjadi pendapatan Propinsi Jawa Barat sedangkan PPH, PPN dan bea cukai masuk ke pemerintah pusat.
Di awal Toing Aryanto, Kepala Desa Waru, Kecamatan Parung melaporkan kepada Sekda Kab Bogor, bahwa warga yang hadir berjumlah 70 orang terdiri dari camat, kepala desa, ketua RT, ketua RW, organisasi pemuda, organisasi wanita, tokoh masyarakat dan tamu undangan lainnya.
[Imam Pratomo-Tim IT]