PA Cibinong Laksanakan Descente di Gunung Putri
Obyek Sengketa dekat dengan Puri Cikeas, Gunung Putri Kabupaten Bogor. [Foto: Mursyit]
Cibinong | pa-cibinong.go.id
Puri Cikeas-Gunung Putri merupakan kawasan elite karena letaknya strategis dan mudah dijangkau. Akses ke Jakarta maupun ke Puncak sangat mudah, hanya memerlukan waktu beberapa menit untuk sampai ke Jalan Tol Jagorawi. Tempat ini menjadi semakin popular setelah Susilo Bambang Yudhoyono terpilih menjadi Presiden RI, 2004. Maka harga perumahan di kawasan ini meningkat hingga di atas 1M.
PA Cibinong melaksanakan descente yang jaraknya dekat dengan Puri Cikeas, tepatnya di kawasan Perumahan Legenda Wisata-Gunung Putri, Jumat (2/12/2016). Pelaksanaan descente dipimpin oleh Muh. Irfan Husaeni dengan anggota Fikri Habibi dan Eni Zuliani.
Majelis dibantu oleh Pupu Saripuddin yang bertugas mencatat jalannya descente dan Mursyit Hidayat yang bertugas mengukur panjang-luas obyek sengketa berikut barang-barang yang ada di dalamnya.
Descente dilaksanakan berdasarkan Putusan Sela PA Tanjungkarang Nomor 1298/Pdt.G/2015/PA.Tnk. Mengingat salah satu obyek sengketa berada di Kabupaten Bogor, maka Ketua PA Tanjungkarang minta bantuan kepada Ketua PA Cibinong untuk melaksanakan descente. Obyek sengketa selain terletak di Gunung Putri juga ada yang berada di Lampung dan Malang, sehingga nilainya milyaran rupiah.
Pemeriksaan dilakukan dengan cermat dan teliti sampai majelis berkeyakinan bahwa tanah dan bangunan rumah bertingkat benar-banar dalam keadaan kosong dan tidak dalam sengketa pihak ketiga. [Foto: Mursyit]
Descente berjalan lancar sesuai rencana dan hasilnya segera dikirimkan kembali ke PA Tanjungkarang dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga dapat digunakan dasar pertimbangan Majelis Hakim PA Tanjungkarang untuk memutus perkara.
(Tim IT PA Cibinong)