PA Cibadak Tangani Perkara Ekonomi Syari’ah
Cibadak | PA Cibadak
Pengadilan Agama Cibadak sebagai salah satu lembaga peradilan yang berada di Kabupaten Sukabumi, yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman No. 3 Komplek OPD Pelabuanratu Kabupaten Sukabumi, yang diperuntukkan bagi masyarakat muslim di Kabupaten Sukabumi.
Pengadilan Agama Cibadak setiap bulannya rata-rata menerima perkara sebanyak 120 perkara, berupa perkara Cerai Talak, Cerai Gugat, Gugatan Harta Waris, Gugatan Harta Bersama, Permohonan Penetapan Ahli Waris, Dispensasi Kawin, Wali Adol, Penganggkatan anak, Isbat Nikah dan lain-lain.
Pada bulan Juli tahun 2014, Pengadilan Agama Cibadak juga menerima pendaftaran perkara Ekonomi Syariah, yang didaftarkan dengan perkara No. 0509/Pdt. G/2014/PA. Cbd, dengan Susunan Majelis Hakim Drs. H. Darul Palah, MH. Ketua Majelis, Drs. H. Sabri Syukur, MHI. Anggota Majelis dan Drs. Aminuddin Anggota Majelis, sesuai SK. Ketua Pengadilan Agama Cibadak tertanggal 09 Juni 2014 dan sesuai Penunjukan Ketua Majelis dari Ketua Pengadilan Agama Cibadak tertanggal 16 Juli 2014.
Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Cibadak Suparman, S.Ag membenarkannya, bahwa Pengadilan Agama Cibadak sedang menangani perkara Ekonomi Syariah yang mulai disidangkan pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2014, yang pada tahap ini merupakan sidang I untuk memberikan kesempata kepada kedua belah pihak mengadakan MEDIASI, yang mana hasil mediasi tersebut akan disampaikan pada persidangan berikutnya, sidang II yang dijadwalkan pada tanggal 24 Desember 2014.
Setelah Amandemen kedua Undang-undang Peradilan Agama (Undang-undang NO. 7 Tahun 2009), dimana perkara Ekonomi Syariah telah secara mutlak menjadi kewenangan Pengadilan Agama, maka di Pengadilan Agama Cibadak merupakan salah satu Pengadilan Agama yang tengah menangani perkara Ekonomi Syariah.
Ketika tim redaksi PA. Cibadak net mengkonfirmasikan kepada Ketua Pengadilan Agama Cibadak, maka bapak Drs. Cece Rukmana Ibrahim, SH. membenarkan adanya perkara Ekonomi Syariah yang masuk ke Pengadilan Agama Cibadak, dan menurut beliau mudah-mudahan di Pengadilan Agama yang lain di Indonesia akan mengikutinya dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Demikan berita yang dapat kami sampaikan dari Tim Redaksi PA. Cibadak net, Insya Allah akan menyusul berita-berita yang lainnya.