PA Cibadak Sukses Melaksanakan Eksekusi Harta Bersama
Cibadak | www.pa-cibadak.go.id
Jumat (28/12/2013), bertepatan dengan tanggal 14 Shafar 1434 H. Pengadilan Agama Cibadak telah melaksanakan Eksekusi terhadap perkara yang diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Cibadak.
Perkara yang dilaksanakan Eksekusi tersebut adalah . perkara tentang Harta Bersama Nomor; 436/Pdt.G/2011/PA Cbd antara Eti Sumiati alias Eti Nurhayati binti Endang sebagai Pemohon Eksekusi dengan Adsoli bin Ahriya sebagai Termohon Eksekusi.
Sebelum dilaksanakan eksekusi, sebelumnya telah dilakukan tahapan eksekusi, yaitu setelah Pemohon Eksekusi mengajukan Permohonan Eksekusi. Selanjutnya dilaksanakan Aanmaning tahap pertama, keduanya dipanggil untuk datang menghadap Pengadilan Agama Cibadak, keduanya datang lalu diadakanlah Aanmaning tahap I, yang isinya pihak Termohon Eksekusi dan Pemohon Eksekusi diberi kesempatan untuk melaksanakan isi putusan secara damai/sukarela, akan tetapi tidak dilaksanakan pihak Termohon Eksekusi.
Kemudian 8 hari berikutnya dipanggil lagi untuk Aanmaning Tahap II, Eti Sumiati alias Eti Nurhayati binti Endang sebagai Pemohon Eksekusi dan Adsoli bin Ahriya, meminta waktu kepada Pengadilan Agama selama lebih kurang 1 (satu) bulan untuk pihak Termohon Eksekusi mencari uang guna pembayaran terhadap bagian hak Pemohon Eksekusi (Eti Sumiati alias Eti Nurhayati binti Endang), kemudian pihak Pengadilan Agama memberi kesempatan kepada Termohon Eksekusi (Adsoli bin Ahriya) untuk mencari uang guna pembayaran kepada pihak Pemohon Eksekusi, dan Pemohon Eksekusi tidak keberatan.
Tibalah waktu yang ditentukan, yaitu hari Jumat tanggal 28 Desember 2012, Termohon Eksekusi (Adsoli bin Ahriya) menepati janjinya, pada hari itu Termohon Eksekusi membayar sejumlah uang untuk bagian Pemohon Eksekusi dihadapan Pejabat Pengadilan Agama Cibadak, sehingga akhirnya dibuatlah Berita Acara pelaksanaan Aanmaning Tahap II yang diselesaikan secara damai.
Dengan telah dilaksanakannya isi putusan dalam perkara Nomor 436/Pdt.G/2011/PA C.bd, maka selesailah perjalan panjang penyelesaian perkara Gugatan Harta Bersama antara Eti Sumiati alias Eti Nurhayati binti Endang melawan Adsoli bin Ahriya, pada tahap Aanmaning Tahap II secara damai.
Ketika dikonfirmasi oleh redaksi PA Cibadak go id, Ketua Pengadilan Agama Cibadak bapak Drs. Cece Rukmana Ibrahim, SH. Menyatakan bahwa hal itu merupakan “KADO AKHIR TAHUN UNTUK PA CIBADAK”, karena dihari terakhir tahun 2012 Pengadilan Agama Cibadak dengan sukses dapat menyelesaikan perkara pada tahapan Aanmaning sebelum diadakannya Eksekusi Riil, kami atas nama pimpinan menucapkan selamat kepada pejabat yang terkait dalam penyelesaian perkara tersebut, mudah-mudahan pada waktu-waktu yang akan datang akan selalu sukses.
Ketua Pengadilan Agama Cibadak yaitu bapak Drs. Cece Rukmana Ibrahim, SH menjelaskan kepada redaksi PA Cibadak go. Id, masih masih ada 2 (dua) perkara lagi yang akan dilaksanakan Eksekusi, mungkin akan dilakukan pada awal tahun 2013, yaitu perkara Gugatan Harta Waris dan Perkara Wakaf, karena itu bapak Ketua mengharapkan kepada seluruh pejabat kepaniteraan dan Juru Sita yang terkait dengan pelaksanaan Eksekusi agar terus meningkatkan kemampuan keilmuan di bidang penyitaan dan Eksekusi, karena semakin ke depan pekerjaan dan tugas kita semakin berat dan dituntut skil/kemampuan atau keahlian dalam bidang penyelesaian perkara.
Ditambahkan oleh bapak Ketua PA Cibadak, Reformasi birokrasi yang 8 (delapan) area diantaranya adalah masalah penyelesaian perkara, karena penyelesaian perkara sangat erat kaitannya dengan pelaksanaan Eksekusi, maka aparat Peradilan Agama untuk meningkatkan terus kemampuannya dalam bidang pelaksanaan Eksekusi, karena bilamana Pengadilan Agama sukses dalam penanganan Eksekusi, maka tingkat kepercayaan dan kepuasan masyarakat berperkara di Pengadilan Agama akan semakin meningkat, semoga saja harapan dan do’a yang sangat luhur ini akan dikabulkan oleh Allah SWT.