"Fiat Justitia Ruat Caelum”,
PA Cibadak, PA Sungguminasa dan PA Jakarta Barat Berkolaborasi Melaksanakan Persidangan Secara Telleconference
“Fiat Justitia Ruat Caelum” , menegakkan hukum walau langit runtuh, inilah istilah hukum yang pantas disematkan kepada tiga Pengadilan Agama yaitu PA Cibadak, PA Sungguminasa dan PA Jakarta Barat yang telah melaksanakan pemeriksaan persidangan secara online (E-Litigasi) perkara dari PA Cibadak yang ternyata dalam pemeriksaan saks-saksi dari Penggugat diperiksa dari jarak jauh on line via Telleconference dimana satu saksi diperiksa bertempat di PA Sungguminas dan satu saksi lainnya diperiksa di PA Jakarta Barat dibantu oleh team IT dari masing-masing satker tersebut. Semua kesulitan dan hambatan-hambatan serta ketidaksediaan Tergugat untuk E-Litigasi (persidangan secara elektronik/ on line) setelah berlakunya Perma No. 7 Tahun 2022 (perma terbaru yang mengatur tentang E-Court di Peradilan Agama) maka Pengadilan Agama Cibadak Kelas IA telah mempunyai payung hukum yang kuat untuk pelaksanaan sidang secara online ini bersama satker-satker Pengadilan terkait;
Sebelumnya telah ada surat resmi dari kuasa hukum Penggugat yang memohon kepada PA Cibadak cq; majelis hakim yang memeriksa perkara perceraian tersebut untuk memeriksa dari jarak jauh melalui on line Teleconference sehingga mau tidak mau dan pasti mau PA Cibadak memfasilitasi permohonan tersebut karena di dalam Dasar Hukum Pelaksanaan Sidang E-Court di Peradilan Agama telah tiga kali mengalami perubahan yang lebih baik dan komprehensif mulai dari Perma No. 3 Tahun 2018 diubah menjadi Perma No. 1 Tahun 2019 kemudian yang terakhir disempurnakan lagi menjadi Perma No. 7 Tahun 2022 dimana dari regulasi yang terkahir ini terdapat keistimewaan yang sebelumnya tidak ada di perma sebelumnya yaitu dalam perma No. 7 Tahun 2022 ini memuat aturan yang membolehkan persidangan secara elektronik tetap di lanjutkan meskipun pihak Tergugat tidak menyetujuinya.
Pada Hari Senin tanggal 6 Maret 2023 adalah hari H pelaksanaan sidang secara on line tersebut dalam perkara Cerai Gugat dengan nomor perkara XXXX/Pdt.G/2022/PA.Cbd yang memasuki persidangan dengan agenda Pembuktian Penggugat, yaitu pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Penggugat secara on line dengan bantuan Pengadilan Agama yang mencakup tempat tinggal wilayah Hukum (Yuridiksi) para saksi-saksi tersebut yang ternyata berdomisili jauh, tidak hanya beda Provinsi tapi juga sudah antar Pulau, yaitu PA Sungguminasa dan PA Jakarta Barat;
Pada hari itu pelaksanaan persidangan secara online tersebut tidak berarti tidak ada kendala, tetap ada kendala dan hambatan yang kalau tidak dikoordinasikan dengan baik tidak mungkin terlaksana, kendala paling banyak ditemui oleh TIM IT PA Cibadak diantaranya adalah sinyal internet (force mayor), kendala koordinasi dengan Satker lain (PA lain) yang juga punya kendala sendiri-sendiri termasuk SARPRAS untuk persidangan Telleconference tersebut. Namun dengan koordinasi TIM IT dari ketiga Peradilan Agama tersebut semua teratasi dengan baik dibawah bimbingan pimpinan masing-masing Satker tersebut.
Akhirnya sidang secara on line dengan tiga Satker Pengadilan Agama tersebut selesai dan berjalan mulus dan sangat menggembirakan para pencari keadilan dimana dengan Tehnologi dan Regulasi tentang E- Litigasi yang menjadi program unggulan Dirjen Badilag telah banyak membantu para pihak terutama dalam segi biaya yang harus dikeluarkan para pihak untuk menghadirkan saksi-saksinya ke PA Cibadak , tentu saja biaya akomodasi akan membludak dan serasa beracara di Pengadilan Agama membutuhkan biaya yang tinggi. Oleh karena itu Program unggulan Dirjen Badilag ini diakui sebagai terobosan baru dalam dunia peradilan bukan hanya di Indonesia namun di belahan dunia lainnya semenjak adanya wabah Covid-19 dimana hampir semua kegiatan social ekonomi bahkan dunia pendidikan dapat dilakukan secara daring (jarak Jauh);
Majelis Hakim yang memeriksa perkara bernomor XXXX/Pdt.G/2022/PA.Cbd , Ketua Majelis dipimpin Drs. Abdul Hamid Lubis, M.H., dan anggota majelis Drs. Iskandar, M.H. serta Drs. Aminudin M.H., dibantu oleh Panitera Pengganti Heri Widi Astanto, S.Sos., S.H., M.H. Ketua Majelis menutup persidangan secara on line dan diucapkan terimakasih kepada para pihak yang telah membantu terlaksananya sidang secara Online /Telleconference ini sesuai dan patuh dengan Perma terbaru No. 7 Tahun 2022.
PA Cibadak sudah sangat sering melaksanakan persidangan secara E-Letigasi , online/telekonference dengan satker-satker lainnya diseluruh Indonesia, bahkan PA Cibadak selalu memenuhi permohonan sidang secara online dari Satker PA yang lain tidak hanya perkara percerain saja bahkan awal tahun 2023 yang lalu telah melaksanakan sidang on-line dengan Satker diwilayah Aceh dalam perkara Isbat Nikah, saat ini jenis perkara E-Court yang diterima semakin beragam tidak melulu hanya perceraian saja. PA Cibadak juga memegang prinsip “Fiat Justitia Ruat Caelum”bahwa apapun keadaannya hukum harus ditegakkan. (Heri/redaksi).