PA Cibadak Gelar Sidang Keliling ke-3 dengan Menggandeng PEKKA
Cibadak | pa-cibadak.go.id
Dalam rangka melaksanakan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan, juga dalam rangka justice for the poor, pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2013 M bertepatan dengan tanggal 18 Ramadhan 1434 H. Pengadilan Agama Cibadak telah menggelar Sidang Keliling putaran ketiga untuk tahun 2013 dengan menggandeng PEKKA Kabupaten Sukabumi, dengan mengambil tempat di gedung Eks Pengadilan Agama Cibadak/Kantor lama Jl. Karang Tengah Cibadak Kabupaten Sukabumi.
Pelaksanaan Sidang Keliling tersebut menyidangkan 40 perkara dengan jenis perkara Istbat Nikah yang berasal dari pendampingan PEKKA Kabupaten Sukabumi, yang berasal dari keluarga miskin dari Kecamatan Cicurug, Parung Kuda dan Kecamatan Cibadak, sehingga perkara tersebut berjenis Prodeo yang dibiayai oleh Negara melalui DIPA PA Cibadak Tahun 2013.
Perkara tersebut disidangkan oleh dua majelis, yaitu Majelis A sebagai Ketua Majelis Ketua Pengadilan Agama Cibadak sendiri, yaitu bapak Drs. Cece Rukmana Ibrahim, SH. dengan anggota majelis Drs, H. Sabri Syukur MH.I, dan Drs. Joni Jidan, sedangkan Panitera Penggantinya yaitu Endoy Rohana, SH. Yang kedua Majelis B dengan Ketua Majelis Wakil Ketua Pengadilan Agama Cibadak bapak Drs. H.M. Rosyid Yakub, MH.dengan anggota majelis Drs. H. Darul Palah dan Drs. H. Alwi M.HI, Panitera Pengganti Jenal Mutakin, S.Ag.
Rombongan yang akan melaksanakan sidang keliling berangkat dari Kantor Pengadilan Agama Cibadak yang terletak di Pelabuhan Ratu mulai jam 6.30 WIB (pagi-pagi) menuju Kantor lama Cibadak menempuh perjalanan selama 2 jam, dan tepat jam 8.30 WIB rombongan tiba di Kantor lama, dengan melewati perkebunan Kelapa Sawit dan Perkebunan Karet, dan di sana para pihak yang berperkara sudah antusias menunggu tim sidang keliling yang datang dari Pelabuhanratu.
Pelaksanaan sidang keliling putaran ketiga ini didanai dari DIPA Pengadilan Agama Cibadak tahun 2013 dan dalam rangka JUSTICE FOR THE POOR karena perkara yang disidangkan berasal dari pendampingan PEKKA Kabupaten Sukabumi yang berkategori miskin, sehingga perkara tersebut termasuk kepada jenis PRODEO.
Setelah selesai melakukan persidangan Tim Redaksi PA. Cibadak Net melakukan wawancara kepada bapak Ketua Pengadilan Agama Cibadak, yaitu bapak Drs, Cece Rukmana Ibrahim, SH. dan diperoleh keterangan dari beliau sebagai berikut:
-
Pengadilan Agama Cibadak mempunyai Comitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik/pelayanan prima kepada masyarakat, diantaranya melakukan Sidang Keliling, dan sidang keliling ini sangat ditunggu oleh masyarakat karena masyarakat merasa terbantu dengan sistem jembut bola ini, mereka tidak perlu harus jauh-jauh sidang ke Pelanuhanratu, juga bisa menghemat tenaga, waktu dan dana, karena cukup bersidang di tempat yang dekat dengan tempat tinggalnya.
-
Pengadilan Agama Cibadak sudah lama bekerjasama dengan PEKKA Kabupaten Sukabumi dalam rangka JUSTICE FOR THE POOR, sebagai LSM yang mempunyai comitmen tinggi memberikan pendampingan/para legal kepada masyarakat miskin dalam rangka membantu mereka dalam hal LEGAL JUSTICE (LEGALITAS HUKUM) mengenai kepemilikan bukti perkawinan secara legal dan diakui oleh Undang-undang (Negara).
-
Selain Sidang Keliling, Pengadilan Agama Cibadak juga comit untuk memberikan pelayanan berperkara secara prodeo (Cuma-Cuma) dengan biaya ditanggung oleh Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Cibadak tahun Anggaran 2013. Dan sampai saat itu untuk berperkara secara prodeo sudah melaksanakan persidangan sebanyak 40 perkara bekerjasama dengan PEKKA (Perhimpunan Perempuan Pimpinan Keluarga) Kabupaten Sukabumi disamping juga perkara-perkara yang didaftarkan secara perorangan dari masyarakat.
Demikian jurnal sidang Keliling Pengadilan Agama Cibadak putaran yang ketiga, dan akan dilanjutkan sidang keliling pada waktu-waktu yang akan datang, mudah-mudahan pelaksanaannya berjalan lancar tidak ada kendala dan hambatan yang berarti, terutama sekali mudah-mudahan diridloi Allah swt.