logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Cibadak  Gelar  Sidang Diluar Kantor Untuk 50 Perkara di Kecamatan Kadudampit

Cibadak | PA Cibadak

Sidang diluar gedung kali ini Pengadilan Agama Cibadak mengambil tempat di Kecamatan Kadudampit dengan menyidangkan 50 perkara yang bertempat di Aula Kantor PNPM Kecamatan Kadudampit. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin tanggal 30 Maret 2015 M bertepatan dengan tanggal 9 Jumadil Akhir 1436 H.

Pelaksanaan sidang diluar gedung kali ini, merupakan yang ketiga kalinya untuk Tahun Anggaran 2015 yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Cibadak. Kegiatan kali ini bekerjasa sama dengan PNPM, Kantor Urusan Agama dan Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi. Ke 50 (lima puluh) perkara tersebut adalah perkara Isbat Nikah yang berasal dari 6 Desa yang ada di Kecamatan Kadudampit, yang dibagi secara merata.

Sebelum dilaksanakan sidang Isbat Nikah oleh Majelis Hakim yang bersidang, terlebih dahulu dilaksanakan acara pembukaan secara seremonial, dengan diawali dengan pembacaan ayat suci Al;Qur’an, dilanjutkan sambutan Camat Kecamatan Kadudampit, sambutan Ketua Pengadilan Agama Cibadak oleh Bapak. Drs. Cece Rukmana Ibrahim, SH.MH. Dilanjutkan sambutan Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi yang sekaligus membuka acara tersebut.

Berikutnya acara dilanjutkan dengan penyerahan Penetapan Isbat Nikah kepada pasangan Usup Sulaeman dan Yani Fitriani perkara Nomor 0083/Pdt.G/2015/PA. Cbd yang diserahkan oleh Ketua Pengadilan Agama Cibadak dilanjutkan dengan penyerahan Kutipan Akta Nikah kepada pasangan tersebut yang diserahkan oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi dengan disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Bapak Drs. H. Ajo Sarjono, MM.


Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Cibadak menegaskan, kepada para peserta semuanya harus bersyukur kehadirat Allah Swt. dan berterima kasih kepada PNPM, Bapak Camat dan Kepala KUA Kecamatan Kadudampit yang telah memberikan kesempatan kepada para peserta untuk memperoleh Penetapan Isbat Nikah dan Kutipan Akta Nikah, karena di luar sana masih banyak saudara-saudara kita yang belum memperoleh kesempatan seperti ini.

Begitupun SEKDA Kabupaten Sukabumi Bapak Drs. H. Ajo Sarjono, MM.  menegaskan, dengan seringnya dilaksanakan Isbat Nikah oleh Pengadilan Agama, maka kedepan diharapkan tidak ada lagi yang melakukan pernikahan secara dibawah tangan, semua pernikahan harus tercatat di Kantor Urusan Agama setempat, sehingga pernikahannya legal dan formal, dan apabila mempunyai keturunan atau anak, maka akan segera dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang nantinya akan diterbitkan Akta Kelahirannya. Hal ini akan memudahkan kepada anak tersebut untuk masa depannya, misalnya untuk masuk sekolah, untuk masuk kerja dan lain-lain.

Selesai acara pembukaan yang ditutup dengan pembacaan do’a oleh Ketua MUI Kecamatan Kadudampit, akhirnya acara ditutup dan dilanjutkan dengan pelaksanaan Sidang Isbat Nikah oleh dua Majelis, yaitu Majelis C3 dengan Ketua Majelis Drs. Aminudin, Anggota Drs. H. Alwi M.H.I, dan Drs. H. Sabri Syukur, M.H.I, Panitera Pengganti Dindin Pahrudin, SH.MH. Sedangkan majelis yang kedua yaitu C6 dengan Ketua Majelis Irman Fadly, S.Ag, Anggota Drs. H. Darul Palah dan Deny Heriansyah, S.A.g dengan Panitera Pengganti Drs. H. Beben Bukhori.

Demikian laporan kegiatan Sidang Diluar Gedung Pengadilan Agama Cibadak Mudah-mudahan semua kegiatan Pengadilan Agama Cibadak diridoi Allah SWT.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice