PA Cibadak Gelar Diskusi Permasalahan Hukum
Cibadak | pa-cibadak.go.id
Berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Agama Cibadak, telah dilaksanakan acara Diskusi yang membedah tentang Permasalahan Hukum yang berkembang kaitannya dengan pelaksanaan tugas hakim dalam menangani perkara dalam persidangan.
Kegiatan Diskusi kali ini merupakan putaran kedua, dengan menampilkan penyaji (yang mempresentasikan) bapak Drs. H.M. Rosyid Yakub, MH. Wakil Ketua Pengadilan Agama Cibadak dengan materi “Sekitar Masalah Surat Kuasa”, yang sebelumnya pada putaran pertama teptnya pada bulan Februari 2013 dengan menampilkan penyaji bapak Drs. Cece Rukmana Ibrahim, SH. Ketua Pengadilan Agama Cibadak, dengan materi “Sekitar Masalah Sita Dan Eksekusi”.
Kegiatan Diskusi membahas permasalahan hukum di Pengadilan Agama Cibadak, dijadwalkan secara berkala setiap 2 (dua) bulan sekali dengan jadwal secara bergantian diantara Ketua, Wakil Ketua dan Para Hakim, dengan dikuti oleh Para Hakim, Panitera Pengganti dan para pegawai lainnya, dengan key not speak Ketua Pengadilan Agama Cibadak bapak Drs. Cece Rukmana Ibrahim, SH.
Suasana Diskusi sangat hangat dan hidup, dengan munculnya pertanyaan-pertanyaan dari para peserta di sekitar materi yang disajikan, sebelum penyaji memberikan jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan yang diajukan, sebelumnya moderator melempar permasalahn tersebut kepada peserta lainnya, selanjutnya diberikan stressing oleh penyaji/yang mempresentasikan.
Sebagai kata kunci dari permasalahan yang berkembang, selanjutnya diberikan kata kunci oleh Ketua Pengadilan Agama Cibadak, bapak Drs. Cece Rukmana Ibrahim, SH. Di antara kesimpulan dari hasil diskusi tersebut diperoleh beberapa ketentuan sebagai berikut:
- Surat Kuasa yang diajukan ole Advokat/Pengacara bentuknya Surat Kuasa Khusus, sedangkan Surat Kuasa yang diajukan oleh keluarga dari pihak yang berperkara disebut Suarat Kuasa Insidentil.
- Surat Kuasa yang diajukan oleh Advokat/Pengacara atau oleh Keluarga pihak yang berperkara harus terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Cibadak.
- Kuasa Hukum/Advokat/Pengacara yang akan beracara di Pengadilan Agama Cibadak disyaratkan memiliki Kartu Tanda Anggota sebagai Advokat yang terdaftar pada salah satu organissi Advokat/Pengacara, juga menunjukan Bukti Berita Acara Penyumpahan sebagai Pengacara/Advokat yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi.
- Kuasa Hukum/Advokat/Pengacara yang kartu keanggotaannya di salah satu organisasi Advokat/Pengacara telah habis, harus ada bukti keterangan bahwa Kartu tersebut sedang diperpanjang.
- Isi Surat Kuasa harus diteliti terlebih dahulu oleh Majelis Hakim, dengan melihat keberlakuan yang bersangkutan menjadi Kuasa Hukum/Advokat/ Pengacara sampai tingkat apa? Tingkat pertama, Banding atau Kasasi, juga harus dilihat tentang adanya Hak Substitusi atau tidak?
- Kuasa Hukum/Pengacara/Advokat yang Non Muslim dalam perkara Cerai Talak tidak bisa menjadi Kuasa Hukum selanjutnya dalam pelaksanaan Ikrar talaknya principal.
- Kuasa Hukum/Advokat/Pengacara muslim yang akan menjadi kuasa dalam pelaksanaan Ikrar Talak, terlebih dahulu harus adanya Surat Kuasa Istimewa yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Cibadak.
Demikian kegiatan Diskusi pembahasan permasalahan hukum yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Cibadak, mudah-mudahan ada manfaatnya bagi para pembaca sekalian dan terima kasih.