logo web

Dipublikasikan oleh PA Cianjur pada on .

PA Cianjur Ramah Difabel

Dengan berdasar kepada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik lebih khusus lagi menindak lanjuti terhadap Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 206/DJA/SK/I/2021 tanggal 19 Januari 2021 Tentang Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas Dilingkungan Peradilan Agama, Pengadilan Agama Cianjur beberapa bulan terakhir ini terus berbenah melengkapi sarana prasarana yang dibutuhkan oleh kaum difabel bahkan untuk memaksimalkan hasil pernah pula melakukan studi banding ke Pengadilan Agama Yogyakarta yang Alhamdulillah semua kerja keras segenap pimpinan dan warga Pengadilan Agama Cianjur telah membuahkan hasil yang manis yakni fasilitas tersebut sudah dapat dinikmati oleh para penyandang disabilitas.

Tepat pada hari Kamis 4 November 2021 dan juga pada hari ini Selasa 9 November 2021 dua orang difabel dengan keperluan yang berbeda datang ke Pengadilan Agama Cianjur dengan dilayani dan menggunakan fasilitas tersebut tampak nyaman dan menikmati.

Moga kedepannya fasilitas untuk difabel tersebut lebih sempurna, nyaman dan aman serta memberi inspirasi bagi seluruh fasilitas pelayanan public khususnya yang ada di Cianjur umumnya seluruh fasilitas pelayanan public yang ada di Indonesia. (Mumu)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice