PA Cianjur Kedatangan Tamu dari Universitas Nagoya
Cianjur | PA Cianjur
Selasa, 24 Desember 2014 Pengadilan Agama Cianjur kedatangan tamu dari Jepang Mrs. Hoko Horii, Leading Graduate School Program Universitas Nagoya. Kedatangannya didampingi peneliti dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia , Gratianus Prikasetya Putra dan diterima oleh Ketua pengadilan Agama Cianjur Drs. H. Saefuddin Turmudzy, M.H. Maksud kedatangannya untuk meniliti tentang perkawinan di bawah umur di wilayah Jawa Barat khususnya di Kabupaten Cianjur. Berdasarkan informasi yang dia terima masih banyak terjadi perkawinan di bawah umur di wilayah Jawa Barat.
Dijelaskan oleh Ketua Pengadilan Agama Cianjur bahwa batas minimal usia perkawinan di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan. Sesuai ketentuan pasal 7 ayat (1) untuk dapat melangsungkan perkawinan seorang pria minimal berusia 19 tahun sedangkan bagi wanita 16 tahun.
Ketentuan tersebut menurut Saefuddin Turmudzy telah dikaji secara matang oleh pembuat Undang-Undang dengan mempertimbangkan factor phisik, kesehatan wanita dalam reproduksi dan kematangan kedewasaan masyarakat Indonesia serta demi menjaga kesehatan suami istri dan keturunannya.
Secara pasti tidak ada data tentang perkawinan yang dilakukan di bawah usia minimal tersebut, demikian penjelasan Ketua Pengadilan Agama Cianjur kepada Mrs. Hoko Horii . Masyarakat di Kabupaten Cianjur masih banyak yang melakukan perkawinan di bawah tangan atau tidak dicatatkan pada Pegawai Pencatat Nikah.
Hal ini terbukti banyaknya perkara permohonan isbat nikah yang diajukan dalam pelayanan sidang keliling atau pelayanan terpadu. Para pasangan suami istri baru mengajukan permohonan pengesahan nikah ke Pengadilan Agama setelah terbentur masalah akibat tidak mempunyai akta nikah, misalnya untuk kepentingan pembuatan akta kelahiran anaknya, mengurus tunjangan pensiun dan Taspen atau untuk syarat pembuatan paspor karena akan berangkat haji.
Terjadinya banyak perkawinan di bawah umur di Cianjur sangat mungkin karena tidak dilaporkan kepada pihak terkait. Pengadilan Agama Cianjur sendiri baru menerima perkara permohonan Dispensasi Kawin selama tahun 2014 sebanyak dua perkara dan semuanya dikabulkan. Alasan utama orang tua mengajukan permohonan Dispensasi Kawin untuk anaknya karena melihat hubungan kedua anak lawan jenis tersebut sudah melebihi kewajaran sehingga kawatir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari seperti pihak wanitanya hamil atau anaknya lahir di luar perkawinan.
Pada kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Agama Cianjur juga menanyakan kepada Mrs. Hoko Horii tentang batas usia perkawinan di Jepang dan penyelesaian sengketa melalui mediasi. Hoko Horii menjelaskan orang Jepang menikah pada usia minimal 20 tahun atas peresetujuan orang tua. Penyelesaian perselisihan melalui mediasi di Jepang keberhasilannya sangat tinggi karena orang Jepang umumnya tidak suka beperkara di pengadilan, ujarnya.