PA Buntok Verifikasi Data Sidang di Luar Gedung Pengadilan

Buntok | www.pa-buntok.go.id.
Menindaklanjuti hasil pertemuan antara Pengadilan Agama Buntok dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil beberapa waktu yang lalu, berkaitan pelaksanaan sidang di Luar Gedung Pengadilan Tahun 2015. Pada hari Selasa (27/01) sesuai jadwal dari hasil pertemuan tersebut PA Buntok menugaskan 3 orang pegawai teknis Kepaniteraan untuk melakukan verifikasi data dan pendaftaran kepada calon peserta itsbat nikah Di Desa Bintang Kurung, Kecamatan Karau Kuala.
Pegawai PA Buntok tersebut yaitu: Asmuni, S.Ag. (Wakil Panitera), Ibramsyah, SH. (Panmud Permohonan) dan Hasan (Jurusita) sementara dari Dinas Dukcapil yaitu: Rivalta, SE. (Kasi Capil), dan Adenan, SE. (Kasi Registrasi dan Verifikasi).
Dengan menggunakan speed boot (motor air), tim menempuh waktu sekitar 1 jam perjalanan untuk tiba di lokasi. Kedatangan tim verifikasi ini sudah ditunggu-ditunggu oleh calon peserta itsbat nikah di salah satu rumah warga.
“Selama 30 menit tim verifikasi telah melakukan sosialisasi tentang pentingnya masyarakat memperoleh hak identitas hukum berupa akta nikah”, ungkap Asmuni.
Seusai sosialisasi tim langsung bekerja memeriksa dengan cermat dan meneliti syarat-syarat dan rukun pernikahan di bawah tangan calon peserta itsbat nikah, siapa yang menjadi wali nikah dan saksi nikah serta status masing-masing sebelum menikah, dan akhirnya setelah 4 jam memverifikasi akhirnya terdapat perkara yang terdaftar sebanyak 25 perkara.
Ketika ditemui redaksi seusai kegiatan verifikasi, Asmuni, S.Ag mengatakan program sidang di luar gedung pengadilan ini adalah kerjasama antara PA Buntok dan Dinas Dukcapil merupakan program pemberian layanan hukum untuk menerapkan asas peradilan yang murah dan tidak bertele-tele.
“Tidak perlu lagi masyarakat datang ke Kantor Pengadilan Agama Buntok, karena kadang membutuhkan biaya besar untuk masyarakat yang berada di pinggiran sungai Barito bisa berperkara ke Pengadilan Agama Buntok, program ini semoga membantu”, tutup Asmuni. (Ibramsyah)