PA Buntok Terima Permohonan Ijin Poligami

Buntok | pa-buntok.go.id
Bedasarkan data yang diperoleh dari bagian Kepaniteraan Hukum Pengadilan Agama (PA) Buntok, sampai saat ini Selasa (21 Januari 2014) telah diterima sebanyak 32 perkara, terdiri 18 Gugatan dan 14 Permohonan.
Tak seperti biasanya, berbeda dengan bulan-bulan sebelumnya kali Ini perkara yang masuk didominasi oleh permohonan Itsbat Nikah sebanyak 14 perkara, Cerai Gugat 10 perkara, Cerai Talak 7 perkara. Hal menariknya adalah terdapat 1 jenis perkara yang pada tahun sebelumnya tidak ada, bahkan baru 2 kali saja jenis perkara tersebut diterima PA Buntok sepanjang sejarah berdirinya yaitu permohon Ijin Poligami.
Perkara yang diajukan oleh pihak Pemohon pada tanggal 21 Januari 2014 terdaftar dalam register Kepaniteraan PA Buntok Nomor 18/Pdt.G/2014/PA Btk.
Pihak Pemohon sebut saja Fulan kesehariannya bekerja sebagai peternak yang terbilang sukses dengan penghasilan sebulan rata-rata Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) bermaksud mengajukan permohonan ijin poligami dengan seorang janda berumur 31 sebut saja Fulanah. Adapun alasan yang mendasari Pemohon mengajukan Poligami adalah Termohon I (istri pertama) sejak awal tahun 2013 tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri dan karena faktor kesehatan. Dan Pemohon khawatir akan melakukan perbuatan yang dilarang norma Agama apabila tidak melakukan poligami.

Abdullah, S.HI (Hakim PA Buntok)
Ditemui Tim Redaksi Abdullah, S.HI (Hakim PA Buntok) menjelaskan bahwa sesuai pasal 5 ayat (1) UU perkawinan berbagai hal menjadi syarat sekaligus nantinya menjadi pertimbangan Majelis Hakim adalah istri pertama tidak keberatan untuk dimadu atau di poligami. Dan tidak keberatannya tersebut dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan bermaterai istri pertama. Kemudian suami harus sanggup berlaku adil juga dinyatakan tertulis dalam surat bermaterai,mserta syarat lainnya adalahmpenghasilan suami tersebut memadai untuk memberikan nafkah kepada kedua istrinya kelak. “Tutur Abdullah diruang kerjanya” (by dan’s)
