PA Buntok Selesaikan Penyusunan Laporan Tahunan 2013

Laporan Tahunan PA Buntok TA. 2013
Buntok | pa-buntok.go.id
Di sela-sela kesibukan akhir tahun, Tim Penyusunan Laporan Tahunan Pengadilan Agama Buntok berhasil menyelesaikan laporan yang sudah menjadi kewajiban bagi seluruh satker di lingkungan Mahkamah Agung RI tersebut. Tim yang dibentuk tanggal 23 Desember 2013 lalu dan diketuai langsung oleh Wakil Sekretaris PA Buntok, H. Abdul Ghoni Hamid, SHI., MHI. telah bekerja maksimal selama dua minggu terakhir.
Laporan tahunan ini adalah merupakan gambaran tentang aktivitas dan kinerja seluruh Hakim dan pegawai PA Buntok dalam kurun waktu 2013 lalu. Selain itu, tujuan dari laporan tahunan ini sebagai evaluasi terhadap realisasi pelaksanaan program kerja tahun sebelumnya.
Dengan evaluasi ini ini dapat tergambar faktor-faktor pendukung pencapaian program atau kendala-kendala yang menjadi hambatan dalam pencapaian program serta solusi yang diambil dalam mengatasi permasalahan tersebut.
Senin, 6 Januari 2013 dokumen laporan tahunan Pengadilan Agama Buntok TA. 2013 langsung diserahkan Ketua Tim kepada Ketua Pengadilan Agama Buntok, Drs. Hasanuddin, MH. di ruang kerja beliau, didampingi oleh anggota tim lainnya.
Ketua PA Buntok, memberikan apresiasi kepada seluruh anggota tim atas penyelesaian laporan ini. Beliau juga menyampaikan sekalipun banyak pekerjaan di akhir tahun ini, namun seluruh anggota tim dapat bekerja secara maksimal dan tepat waktu.
Dalam laporan tahunan tersebut tampak pada tahun 2013 jumlah Hakim dan pegawai Pengadilan Agama Buntok adalah 25 orang termasuk Ketua. Sementara untuk jumlah perkara yang ditangani selama tahun 2013 sebanyak 208 perkara, yang terdiri dari sisa tahun 2012 sebanyak 26 perkara dan yang diterima tahun 2013 sebanyak 182 perkara.
Sementara itu, dari sisi penyerapan anggaran Pengadilan Agama Buntok telah berhasil menyerap anggaran sebesar 92,38% dari total anggaran Rp. 3.155.582.000,-. Anggaran tersebut berasal dari DIPA 01 (BUA) sebesar Rp. 3.138.067.000,- dan DIPA 04 (Dirjen Badilag) sebesar Rp. 17.515.000,-.
Untuk pelaksanaan sidang keliling, pada tahun 2013 PA Buntok telah melaksanakannya sebanyak 8 kali sidang ke 3 lokasi, yaitu: Kecamatan Pematang Karau, Kecamatan Dusun Timur dan Kecamatan Dusun Tengah. Sementara untuk perkara prodeo dari 5 perkara yang ditargetkan, juga 100% telah dipenuhi.
Terakhir Ketua PA Buntok berharap agar tahun 2014 ini, segenap Hakim serta pegawai PA Buntok dapat lebih meningkatkan kinerjanya terutama dalam memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan. by Hamid.
