logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Buntok “Jemput Bola”, Jajaki Lokasi Sidang Keliling

Dari Kiri : Bejo Wiyono, S.Ag., Asmuni, S.Ag., Tina Rofiqoh, SH., Sri Hidayanti, S.HI., Ibramsyah, SH., Lini Normiati, S.Ag.

Buntok | www.pa-buntok.go.id

PA Buntok merupakan salah satu Pengadilan Agama di wilayah PTA Palangkaraya yang mempunyai wilayah yurisdiksi yang sangat luas. Terdiri dari 2 Kabupaten (Barito Selatan dan Barito Timur) 16 kecamatan dan 198 Desa/Kelurahan. Juga memiliki kondisi geografis yang cukup sulit karena sebagian besar hanya dapat diakses lewat jalur sungai, serta jarak yang cukup jauh untuk menjangkau Pengadilan Agama Buntok yang berada di Ibukota Kabupaten.

Oleh karena itu, dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat terpencil dan tidak mampu secara ekonomis, maka PA Buntok berinisiatif untuk “jemput bola”. Menjelang kegiatan tahun 2014 Pengadilan Agama (PA) Buntok telah mempersiapkan diri melaksanakan konsultasi dan survei rencana sidang keliling ke 3 (tiga) kecamatan wilayah pinggiran sungai Barito Selatan.

Kalau tahun-tahun sebelumnya PA Buntok melaksanakan sidang keliling ke wilayah darat di Kabupaten Barito Timur, namun untuk tahun 2014 PA Buntok merencanakan mengadakan sidang keliling ke wilayah pinggiran sungai di tiga kecamatan Kabupaten Barito Setatan.

Ketua PA Buntok Drs. Hasanuddin, MH. memberi tugas untuk melaksanakan konsultasi dan survei rencana sidang keliling ke tiga kecamatan kepada :

  1. Bejo Wiyono, S.Ag. (Panitera/Sekretaris) dan Asmuni, S.Ag. (Wakil Panitera) pada tanggal 12 Nopember 2013 ke Desa Bangkuang, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan.
  2. Tina Rofiqoh, SH. (Panitera Muda Hukum) dan Sri Hidayanti, S.HI. (Panitera Muda Gugatan) pada tanggal 21 Nopember 2013 ke Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan.
  3. Ibramsyah, SH. (Panitera Muda Permohonan) dan Lini Normiati, S.Ag. (Panitera Pengganti) pada tanggal 22 Nopember 2013 ke Desa Mangkatip, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan.

Dari tiga lokasi tersebut masing-masing ditempuh perjalanan sungai selama ± 4 jam yang kesemuanya menggunakan transportasi air (kapal motor). Dipilihnya ketiga lokasi tersebut dengan pertimbangan lokasinya cukup jauh dan secara geografis cukup sulit dijangkau akses jalannya hanya dapat menggunakan jalur sungai.

Setelah dikoordinasikan dengan pihak setempat, kebanyakan warga di daerah tersebut masih banyak yang belum memiliki akta nikah, karena pernikahan mereka tidak dicatatkan di KUA setempat, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dusun Hilir, Nurdin, S.Ag, M.AP yang mengatakan bahwa di Desa Kalanis terbanyak tidak memiliki akta nikah sekitar 30 pasangan.

Dengan adanya sidang keliling, masyarakat yang belum memiliki akta nikah banyak yang ingin mengajukan itsbat nikah guna untuk mengurus keperluan administrasi pembuatan akta kelahiran bagi anak-anak mereka, keperluan administrasi melaksanakan ibadah Haji/umrah dan juga untuk keperluan hukum lainnya.

Warga dan Kepala KUA Dusun Hilir, Nurdin, S.Ag, M.AP menyambut baik rencana PA Buntok mengadakan sidang keliling di daerahnya dan bersedia memfasilitasi kegiatan tersebut. Demikian disampaikan oleh Nurdin, S.Ag, M.AP di tempat kerjanya. (by Ibramsyah, S.H.).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice