PA Buntok dan Dinas Dukcapil Gelar Sidang Keliling


Tim Sidang Keliling melakukan penjajakan awal, saat kondisi sungai Barito sedang pasang
Buntok | PA Buntok
Jika ditahun-tahun sebelumnya Pengadilan Agama (PA) Buntok melaksanakan sidang keliling secara mandiri (sendiri), di tahun 2014 ini pelaksanaan sidang keliling diselenggarakan berkerjasama antara PA Buntok dengan Dinas Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil). Tercatat kegiatan sidang keliling terpadu ini merupakan yang pertama bagi PA Buntok.
Kerjasama antara PA Buntok dan Dinas Dukcapil mengadakan sidang keliling khusus perkara Itsbat Nikah didasari banyaknya warga di Kabupaten Barito Selatan yang tidak mempunyai buku nikah. Bahkan data yang diperoleh baik itu dari Dinas Dukcapil maupun Kementrian Agama Kab. Barito Selatan mencapai angka ribuan pasang suami istri yang tidak mempunyai buku nikah. Angka tersebut kemungkinan akan terus bertambah mengingat belum terdata semua kelurahan/Desa di Kab. Barito Selatan.
Disisi lain mengurus akta kelahiran di Dinas Dukcapil merupakan suatu keharusan dan selama ini produk akta kelahiran banyak diajukan mereka yang tidak mempunyai buku nikah. Maka kerjasama sidang keliling ini sebagai solusi atas permasalahan tersebut.
Menindaklanjuti kerjasama tersebut, (Rabu, 29 Januari 2013) PA Buntok dan Dukcapil menggelar layanan hukum pengesahan Nikah di Desa Kalanis Kecamatan Dusun Hilir dan Desa Rangga Ilung Kecamatan Jenamas.
Dua Desa tersebut berada dipinggiran sungai Barito yang hanya bisa dilalui menggunakan transportasi air. Menempuh perjalan sekitar 3,5 Jam akhirnya tim sidang keliling sampai dilokasi tersebut. Tim sidang keliling PA Buntok dipimpin oleh Drs Hasanuddin, MH (ketua Majelis), Syarkawi, S.Ag., Sulyadi, S.HI masing–masing sebagai Hakim anggota, Asmuni, S.Ag (Panitera Pengganti) dan Danu Aprilianto, S.HI (staf).
Sebelumnya pada tanggal 19 Desember 2013 Tim Sidang keliling terpadu melakukan penjajakan awal dan pendaftaran massal dikedua desa tersebut, walhasil ada sebanyak 13 perkara Itsbat nikah yang diterima dengan biaya perkara dibebankan kepada masing-masing pasangan.


Suasana sidang keliling kerjasama PA Buntok dan Dinas Dukcapil di Desa Kalanis dan Desa Rangga Ilung
Tepat pukul 10.30 WIB sidang keliling terpadu di Desa Kalanis dimulai. Bertempat di ruang kelas Madrasah Aliyah Hidayatus Shibyan sebanyak 7 perkara itsbat nikah berhasil diputus dan dikabulkan oleh Majelis Hakim. Kemudian Tim Sidang keliling melanjutkan perjalanan ke Desa Rangga Ilung yang berjarak sekitar 20 Menit dari Desa Kalanis. Bertempat di Kantor Kepala Desa Rangga Ilung sebanyak 8 perkara Itsbat Nikah pun berhasil dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Beragam latar belakang masyarakat yang mengajukan permohonan istbat nikah pada program sidang keliling ini. Salah satunya Rustam pria paruh baya yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan ini mengajukan isbat nikah ini selain agar anak-anaknya dapat memperoleh akta kelahiran juga sebagai persyaratan administrasi menunaikan ibadah haji yang harus melampirkan buku nikah.
Dari pantauan tim redaksi semua peserta yang memanfaatkan sidang keliling ini cukup puas karena dapat menghemat waktu dan biaya daripada harus datang ke Kantor Pengadilan Agama Buntok yang berada jauh dari tempat tinggal mereka.
Ditemui tim redaksi Lisda Arriyana, S.Sos Sekretaris Dinas Dukcapil menyampaikan bahawa saat ini masyarakat sudah banyak yang sadar akan pentingnya memiliki Buku Nikah. Karena kerjasama ini pertama kalinya dilaksanakan, tentunya masih banyak ditemui kekurangan di lapangan. Namun semua itu akan terus dievaluasi untuk perbaikan di masa mendatang," ungkapnya. (By dan’s)
