PA Bungku Gelar Sosialisasi Penyalahgunaan Narkoba

Bungku | PA Bungku
PA Bungku mengadakan kegiatan sosialisasi penyalahgunaan narkoba pada Jum’at (15/03) di Ruang sidang kantor Pengadilan Agama Bungku. Kegiatan ini merupakan kerjasama antara Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Morowali. Sosialisasi ini merupakan tindaklanjut dari surat Ketua PTA Palu Nomor W19-A/420/OT.01.1/3/2019 tanggal 06 Maret 2019 Tentang Perintah untuk melaksanakan pemeriksaan narkoba dan sosialisasi tentang bahaya narkoba.
Dimulai sejak pukul 09.00 WITA, kegiatan diikuti oleh semua pegawai PA Bungku baik pegawai tetap maupun tenaga kontrak. Peserta sosialisasi tampak serius menyimak pemaparan yang disampaikan langsung oleh kepala BNN Kabupaten Morowali, AKBP. Mulyadi, SH.
Sebagai pengantar, Mulyadi menyampaikan bahwa upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba memerlukan koordinasi dan keterpaduan berbagai pihak. Dimana Pengadilan Agama Bungku selaku salah satu institusi hukum pemerintah harus bisa menjadi garda terdepan dalam memberikan contoh kepada masyarakat tentang pencegahan narkoba. Memasuki paparan utamanya, Mulyadi menjelaskan mengenai pengertian Narkoba dan berbagai macam turunannya. Narkoba dapat berasal dari tanaman maupun bukan tanaman atau semi sintetis yaitu tanaman yang telah direkayasa zatnya. “Dampak yang timbulkan dari kecanduan narkoba bisa terlihat dari perubahan fisik dan perilaku sosial. Jadi selain merusak kesehatan, narkoba juga menyebabkan penggunanya biasanya menjadi pencuri, anti sosial dan banyak berkhayal”, papar Mulyadi dalam presentasinya.
Untuk Kabupaten Morowali saat ini, penyebaran narkoba bahkan sudah sampai pada anak-anak usia sekolah dasar. Dalam upaya pencegahan dan sosialisasinya BNN masih terbatas anggarannya sehingga kepedulian dari berbagai pihak sangat dibutuhkan untuk menciptakan masyarakat yang sadar akan bahayanya narkoba dan bersama-sama mencegah peredarannya.
Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan pemeriksaan urine dari semua pegawai PA Bungku baik pegawai tetap dan pegawai kontrak. Hasil dari kegiatan sosialisasi dan pemeriksaan urine ini kemudian akan dilaporkan secara berjenjang kepada Mahkamah Agung. (Tia)