PA Bukittinggi Jalin Kerjasama Dengan Jamsostek

Pengarahan dari Pegawai Jamsostek didampingi oleh Pejabat Dinas tenaga Kerja Kota Bukittinggi ( Kamis, 6 September 2013)
Bukittinggi | pa-bukittinggi.go.id
Kamis (5/9/2013) Pengadilan Agama Bukittinggi Kelas IB dan JAMSOSTEK menjalin kerjasama Jaminan sosial Tenaga Kerja guna memberikan perlindungan bagi Tenaga Honorer /tenaga kontrak yang ada di satuan kerja Pengadilan Agama Bukittinggi. Kerjasama Jaminan sosial Tenaga Kerja ini dalam bentuk Program sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia merujuk kepada Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan sosial Tenaga.
Hj.Helmi Yunettri,SH.MH (Wakil Wakil Ketua Pengadilan Agama Bukittinggi Kelas IB ) dalam Sambutan menyampaikan apresiasi kepada JAMSOSTEK Kota Bukittinggi dalam hal ini diwakili oleh Hafizah Alwis (Account Officer JAMSOSTEK), Sepradi, SST ( Pengawas Ketenaga Kerjaan Muda Disnaker) dan Drs. Masrel ( Mediator HI Disnaker Kota Bukittinggi). Kesempatan baik ini para bagi Jaminan sosial Tenaga Kerja hendaknya memanfaatkan sebaik-baiknya serta gali sebanyak-banyaknya pemahaman yang diberikan oleh para narasumber yang sangat mumpuni utamanya dibidang Jaminan sosial Tenaga Kerja.
Peserta Tenaga Honorer /tenaga kontrak harus proaktif dan bersemangat, diskusikan dan pahami hal-hal yang dirasa perlu karena Jaminan sosial Tenaga Kerja ini adalah sangat penting guna memberikan perlindungan bagi Tenaga Honorer /tenaga kontrak Pengadilan Agama Bukittinggi Kelas IB apalagi dikaitkan dengan tugas dan kemungkinan resiko-resiko yang akan dihadapi.
Lebih lanjut Hafizah Alwis menjelaskan bahwa Penyelenggara Jaminan Sosial dalam rangka untuk mewujudkan tujuan sistem jaminan sosial nasional BPJS badan penyelenggara yang berbentuk badan hukum berdasarkan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati -hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan dana jaminan sosial seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta. Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) meliputi:
a. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah kecelakaan yang terjadi berhubung dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja, dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.
b. Jaminan Kematian (JK) adalan jaminan yang diberikan kepada keluarga/ahli waris tenaga kerja yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja, guna meringankan beban keluarga dalam bentuk santunan kematian dan biaya pemakaman.
c. Jaminan Hari Tua (JHT) memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang diberikan sekaligus atau berkala pada saat tenaga kerja mencapai hari tua (usia 55 tahun) atau memenuhi persyaratan tertentu.
d. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) adalah upaya penanggulan gan dan pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan dan/atau perawatan termasuk kehamilan dan persalinan.
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan diberikan kepada tenaga kerja atau suami atau istri yang sah dan anak sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang umur maksimum 21 (dua puluh satu) tahun belum menikah atau belum bekerja. Lingkup Pelayanan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dasar dalam program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) meliputi:
a. Pelayanan rawat jalan tingkat pertama
b. Pelayanan rawat jalan tingkat lanjutan
c. Pelayanan rawat inap
d. Pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan
e. Penunjang diagnostik
f. Pelayanan khusus
g. Pelayanan gawat darurat (emergency)
PT. Jamsostek (Persero) setempat menetapkan besarnya santunan dan penggantian biaya dan membayar kepada tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja berhak atas penggantian biaya yang meliputi Ongkos pengangkutan tenaga kerja ke rumah sakit. Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk satu peristiwa kecelakaan tersebut dibayarkan sesuai bukti-bukti pengeluaran sesuai dengan aturan yang ada.
Jaminan Hari Tua (JHT) Tenaga kerja yang telah mencapai usia 55 tahun tenaga kerja berhenti bekerja yang telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun dan masa tunggu 1 bulan, menjadi PNS/Anggota ABRI dapat mengajukan permintaan pembayaran Jaminan Hari Tua melalui pengusaha (bagi yang masih bekerja) kepada PT. Jamsostek (Persero) setempat dengan mengisi formulir Jamsostek. Bagi tenaga kerja yang sudah menjadi peserta, bila pindah pekerjaan harus melaporkan nomor peserta Jamsosteknya ditempat yang baru Hafizah Alwis menjelaskan dipenghujung acara. (red.Rismal Riandi,SH)