logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Bukittinggi Gelar Sidang Keliling Perdana

Ketua PA Bukittinggi Drs.Syahrial Anas, SH didampingi Panitera Sekretris Riswan,SH saat membuka Pelaksanaan sidang Keliling di Kec. Palupuh Kab Agam.( Selasa/ 16 April 2013)

Palupuh |  | PA Bukittinggi

Selasa, 16 April 2013, Ketua Pengadilan Agama Bukittinggi Kelas IB Drs. Syahrial Anas, SH memberikan sambutan dan secara langsung mengetuk palu tanda dibukanya pelaksanaan Sidang Keliling perdana di tahun 2013.

Sidang keliling yang mengambil lokasi di kawasan daerah sulit yang dilaksanakan di kantor KUA Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam. Kecamatan Palupuh Kab Agam merupakan Yurisdiksi PA Bukittinggi yang mewilayahi 11 Kecamatan terdiri dari 3 Kecamatan di Kota Bukittinggi dan 8 Kecamatan di Kab. Agam.

Kepala KUA Kecamatan Palupuh Khaidir Abdi, SHI selaku pimpinan menyambut antusias pelaksanaan sidang keliling ini. Beliau baru tahun pertama menerima rombongan dari Pengadilan Agama Bukittinggi sejak menjadi Kepala KUA Kecamatan Palupuh. Sidang Keliling perdana tahun 2013 ini juga dihadiri oleh Camat Kecamatan Palupuh Syahrul Hamidi,SH.

Pelaksanaan sidang keliling tersebut Ketua Pengadilan Agama Bukittinggi menugaskan satu tim sebagaimana SK Ketua Pengadilan Agama Bukittinggi Nomor: W3-A4/439.a/HK.05/II/2013, tanggal 28 Februari 2013 yang terdiri dari satu orang Ketua Majelis (Dra.Rasmiati), dua orang Hakim Anggota masing-masing Drs.Ali Amran,SH dan Drs.H.Arnel kemudian di dampingi satu orang Pengganti (Yun Ridwan, SH) serta satu orang  tenaga administrasi/Jurusita Pengganti (Handry Lesmana).

Sidang keliling yang merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang diagendakan Mahkamah Agung dengan prinsip ‘justice for all’ dan ‘justice for poor’ dapat lebih dirasakan oleh para pencari keadilan khususnya bagi pencari keadilan yang jarak domisilinya jauh dari kantor Pengadilan.

Panitera PA Bukittinggi Riswan,SH bersama Petugas sidang Keliling Handry Lesmana (Jurusita Pengganti) dibantu Mahasiswa Magang IAIN IB Padang saat pelaksanaan sidang keliling.

Sebagai implementasinya maka Pengadilan Agama  Bukittinggi  telah berkomitmen untuk mengoptimalkan pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya bagi masyarakat yang terkendala jarak atau retang kendali yang cukup jauh dan biaya yang cukup besar apabila mereka datang untuk sidang di Pengadilan Agama Bukittinggi.

DIPA-04 PA.Bukittinggi Tahun 2013, ditargetkan dalam 10 kali persidangan dapat menjembatani seluruh perkara yang diajukan oleh masyarakat yang sulit untuk mengakses peradilan, dengan target 1 lokasi dapat dilaksanakan dan 100% perkara dapat diselesaikan di lokasi sidang keliling, sebagaimana terurai dalam Rencana Kinerja 2013.

Kegiatan ini juga disosialisasikan peraturan baru kepada masyarakat tentang pedoman sidang keliling,  Sidang keliling tersebut terbagi dua, antara lain sidang keliling tetap dan sidang keliling insidentil, sidang keliling tetap adalah sidang keliling yang dilaksanakan secara berkala di suatu tempat yang telah ditetapkan dan diadakan secara rutin dalam setiap tahun.

Adapun jenis perkara yang dapat diajukan melalui sidang keliling diantaranya adalah itsbat nikah, cerai gugat, cerai talak, penggabungan perkara itsbat dan cerai gugat atau cerai talak apabila pernikahan tidak ada bukti pernikahanya dan akan mengajukan perceraian, hak asuh anak, dan penetapan ahli waris yang sah.

Masyarakat di Kecamatan Palupuh dan sekitarnya sangat antusias dan menyabut baik adanya pelaksanaan Sidang Keliling yang di laksanakan oleh Pengadilan Agama Bukittinggi. Dan beharap kegiatan Sidang Keliling bisa di laksanakan setiap tahun dan bahkan kalau bisa kegiatan tersebut di laksanakan dua kali dalam se-tahun karena masyarakat pencari keadilan yang bertempat tinggal di Kecamatan Palupuh terus mengalami peningkatan.

Kami mengharapkan pelayanan peradilan dapat dilaksanakan dengan maksimal, meskipun Tim yang ditugaskan harus menempuh perjalanan yang cukup jauh, namun tetap termotivasi untuk peningkatan pelayanan masyarakat”, harapan Drs. Syahrial Anas SH, selaku Ketua PA.Bukittinggi kepada Tim yang ditugaskan.(red.Rismal Riandi,SH)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice