PA Bukittinggi Gelar Rapat Tindaklanjuti Hasil Rakerda PTA Padang

Seluruh aparatur PA Bukittinggi sedang melaksanakan rapat dalam rangka menindaklanjuti hasil rakerda PTA Padang (foto1: Tim IT PA Bukittinggi)
Bukittinggi | PA Bukittinggi
Kemarin Kamis pagi (11 April 2019), Pengadilan Agama Bukittinggi menggelar rapat dalam rangka menindaklanjuti hasil Rakerda Pengadilan Tinggi Agama Padang dengan PA Se-Sumatera Barat. Tepat pukul 08.00 WIB seluruh pegawai, hakim, PPNPN PA Bukittinggi telah berkumpul dalam ruangan rapat PA Bukittinggi. Ketua (Dra. Orba Susilawati, MHI) sebagai pimpinan rapat juga didampingi oleh waka (Drs. H. Sarnidi, SH.,MH), Panitera (H. Masdi, SH) dan Sekretaris (Hendri B, SHI).
Sekretaris PA Bukittinggi sebagai pembawa acara langsung mempersilahkan wakil ketua memberikan sambutan terkait hasil rakerda PTA Padang (Rakerda ini dilaksanakan pada 4 s.d 5 April 2019 yang lalu, silahkan baca juga). Dimana dalam rakerda tersebut ada tiga komisi, pertama komisi A mengenai Teknis Peradilan, kedua komisi B tentang Administrasi Perkara dan ketiga komisi C mengenai Administrasi Umum.
Dimana wakil ketua sendiri berada pada komisi C, Waka menyampaikan beberapa point penting yang dibahas dalam komisi tersebut diantaranya realisasi anggaran per-satker. Dimana penyerapan anggaran PA Bukittinggi untuk DIPA 01 telah sesuai target yaitu pada triwulan satu ini telah mencapai 27% lebih, namun untuk DIPA 04 masih belum maksimal penyerapannya. Pon lain yang disampaikan diantaranya adalah percepatan penyelesaian perkara, publikasi putusan (one day minute one day publish) dan lain sebagainya. Dalam kesempatan ini waka juga menyinggung isu-isu strategis seperti Zona Integritas dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Dalam rapat ini Panitera PA Bukittinggi juga menyampaikan hal-hal yang dibahas dalam komisi A (Teknis Peradilan) bersama dengan ketua PA Bukittinggi, dimana saat ini aplikasi SIPP (Sistem Informasi Pencari Perkara) dikerjakan dengan sebaik-baiknya (cepat, tepat dan cermat/ teliti) oleh setiap user harus selalu tepat waktu tanpa menunda-nunda penginputanya mulai dari perkara masuk sampai perkara tersebut diputuskan, agar proses penyelesaian perkara dan administrasi perkara terlaksana dengan baik. Panitera juga menyampaikan perihal realisasi DIPA 04 PA Bukittinggi yang mesih rendah penyerapannya, hal ini dikarenakan pada saat ini masih dalam proses persiapan pelaksanaan realisasi anggaran. Dimana salah satu program yang ada dalam DIPA yaitu sidang diluar gedung pengadilan akan mulai dilaksanakan pada tanggal 23 April 2019 ini di Nagari Pasia Laweh, Palupuah. Mudah-mudahan ditriwulan kedua nantinya penyerapan telah sesuai dengan target yaitu minimal 50%.
Dalam rapat tersebut, ketua PA Bukittinggi sebagai pimpinan umum rapat ini menambahkan pemaparan panitera dan waka pada komisi A dan C. Dimana saat ini semua pengadilan dilingkungan Mahkamah Agung RI sedang bergerak cepat dalam hal percepatan kinerjanya dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Pencanangan Zona Integritas berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB No. 52 Tahun 2014 mesti segera dilaksanakan dan diwujudkan guna mendapat predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Ini menjadi suatu keharusan yang segera akan dilaksanakan satuan kerja dilingkungan Mahkamah Agung RI. Dalam kesempatan itu juga ketua PA Bukittinggi menghimbau semua stake holder internal yang ada di PA Bukittinggi untuk segera memaksimalkan waktunya dalam menyelesaikan dokumen yang berhubungan dengan Zona Integritas tersebut. Semoga dengan adanya rapat ini maka isu-isu srategis yang dibahas dalam Rakerda PTA Padang beberapa hari yang lalu itu dapat menjadi acuan untuk mempercepat kinerja aparatur yang ada di PA Bukittinggi.
Pada hari itu juga pada pukul 14.00 WIB, Penanggungjawab Persiapan Zona Integritas di Pangadilan Agama Bukittinggi (Wakil Ketua PA Bukittinggi, Drs. H. Sarnidi, SH.,MH) langsung mengumpulkan pejabat yang bertanggungjawab pada setiap area (area 1 s.d 6) untuk menyampaikan kesiapan dokumen yang telah dikerjakan oleh masing-masing area tersebut. Setelah masing-masing penanggungjawab per-area meyampaikan tindaklanjut tugasnya masing-masing maka kembali diberikan limit oleh wakil ketua untuk kembali mengumpulkan dokumen-dokumen tersebut. (dqfordilag).
Penannggung jawab per-area melaporkan kesiapan dokumen yang berhungan dengan ZI (foto3: Tim IT PA Bukittinggi)