logo web

Dipublikasikan oleh PA Boyolali pada on .

PA Boyolali Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan Mediator Bersertifikat

Warta PA Boy || www.pa-boyolali.go.id

Bertempat di Ruang Media Center PA Boyolali telah dilaksanakan Penandatangan Perjanjian Kerjasama Antara Pengadilan Agama Boyolali dengan Mediator Bersertifikat pada hari Senin, 7 Januari 2022. Dilatarbelakangi untuk menyelesaikan perkara melalui mediasi yang megingat jumlah hakim cukup terbatas sehingga untuk itu Pengadilan Agama Boyolali merekrut mediator yang bersertifikat.

Tahukah Sobat Mediator Bersertifikat itu?

Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Sedangkan yang dimaksud Sertifikat Mediator adalah dokumen yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung atau lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa seseorang telah mengikuti dan lulus pelatihan sertifikasi Mediasi.

Rekrutmen Mediator Bersertifikat diawali dengan pendaftaran dilanjutkan dengan wawancara dan diakhiri dengan penandatanganan perjanjian Kerjasama. Terdapat 3 (tiga) Mediator Bersertifikat yang melakukan penandatangan perjanjian Kerjasama yakni :

  1. Siti Kasiyati, S.Ag., M.Ag., CM.,
  2. Abdullah Tri Wahyudi, S.Ag., S.H., M.H., CM.,
  3. Dinar Afif Atifah Hadi, S.H.

Semoga dengan kerjasama ini memberikan manfaat dan kemajuan untuk Pengadilan Agama Boyolali.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice