PA Boyolali Eksekusi Pengosongan Sengketa Tanah dan Bangunan
Warta PA Boy || www.pa-boyolali.go.id
Pengadilan Agama Boyolali laksanakan Eksekusi Pengosongan Tanah dan Bangunan di Desa Randusari, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali pada hari Jumat, 28 Januari 2022. Pelaksanaan eksekusi tersebut terkait permohonan eksekusi dengan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Boyolali Nomor : 1/Pdt.Eks/2020/PA.Bi pada tanggal 14 Agustus 2020 antara Adhi Haryanto sebagai Pemohon Ekseskusi melawan Hartiningsih sebagai Termohon Eksekusi I, dan Bambang Priyanto sebagai Termohon Eksekusi II dengan Risalah Lelang Nomor 1533/2015 tanggal 10 Desember 2015 yang dkleluarkan oleh Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta.
Diawali dengan apel persiapan pelaksanaan Eksekusi Pengosongan pada pukul 08.30 – 09.00 WIB. Tim Eksekusi Pengadilan Agama Boyolali ini dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Boyolali Bapak Mochammad Fauzi, S.Ag. yang dibantu oleh Tim Pengamanan Polres Boyolali, Polsek Teras, Kodim Boyolali, Koramil Teras, Pihak Kecamatan dan Desa setempat.
Tim Eksekusi Pengadilan Agama Boyolali yang terdiri dari 2 (dua) orang Saksi, Tim Dokumentasi, dan Tim Pendukung. Selain itu Polres Boyolali, Polsek Teras serta Kodim Boyolali dan Koramil Teras juga telah menyiapkan pasukannya untuk mengamankan proses eksekusi agar berjalan dengan lancar.
Setelah apel persiapan tersebut, Tim Eksekusi, Tim Pengamanan dan Tim Perwakilan Desa menuju objek yang akan dieksekusi. Setelah sampai di objek eksekusi, Panitera Pengadilan Agama Boyolali, membuka Eksekusi Pengosongan dengan terlebih dahulu membacakan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Agama Boyolali Nomor : 1/Pdt.Eks/2020/PA.Bi.
Pada kesempatan tersebut Panitera Pengadilan Agama Boyolali, “Mengingatkan jangan sampai ada yang mencoba menghambat atau menghalangi jalannya eksekusi pengosongan tersebut. Serta mengingatkan untuk tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19.”
Selanjutnya dilaksanakan eksekusi pengosongan dengan membongkar paksa pintu rumah yang akan dikosongkan dan barang-barang yang ada di dalam rumah diangkut keluar. Atas permintaan Keluarga Temohon Eksekusi I, barang-barang tersebut dipindahkan ke rumah keluarga Temohon Eksekusi I yang letaknya bersebelahan dengan obyek eksekusi.
Setelah selesai eksekusi pengosongan selesai, Panitera Pengadilan Agama Boyolali menyampaikan bahwa tanah dan bangunan telah dieksekusi dan diserahkan kepada Pemohon Eksekusi.
Panitera Pengadilan Agama Boyolali juga menyampaiakn terimakasih sebesar-besarnya atas bantuan pengamanan dari Polres, Polsek, Kodim, dan Koramil. Tak lupa juga menympaikan terima kasih kepada Camat Teras dan Kepala Desa Randusari yang telah berpartisipasi dalam eksekusi pengosongan ini.
Ini kali pertama dalam sejarah Pengadilan Agama Boyolali melaksanakan Eksekusi Pengosongan tanah dan bangunan. Kendati demikian, proses eksekusi berhasil dilaksanakan dengan tertib. Sekitar pukul 11.30 WIB, Tim Eksekusi kembali ke kantor Pengadilan Agama Boyolali setelah berhasil menjalankan tugasnya tersebut.