PA Bogor dan PT Pos Bekerjasama Mewujudkan Inovasi DEPROSAH
Pengadilan Agama Bogor dan PT Pos sepakat mengadakan kerjasama untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.Penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut dilakukan di PA Bogor oleh pimpinan kedua instansi pada Kamis, 29 Oktober 2021.Ruang lingkup kerjasama kedua pihak ialah penyediaan layanan DEPROSAH atau Deliveri Produk Pengadilan Sampai Rumah.Ini adalah inovasi layanan pengiriman salinan putusan dan akta cerai hingga ke tempat tinggal para pihak yang berperkara.
Dengan memanfaatkan layanan ini, pihak yang berperkara tidak perlu pergi ke PA Bogor untuk mengambil salinan putusan dan akta. Petugas PT Pos yang mengirim produk pengadilan itu ke rumah mereka.
Ruang lingkup kerja sama berikutnya ialah penyediaan fasilitas nazegelen atau legalisir surat/dokumen yang dijadikan alat bukti dalam persidangan melalui Mobile Pos.Untuk keperluan itu, PT Pos menyiapkan sebuah mobil pelayanan di sebelah ruang PTSP PA Bogor.
Sekarang para pihak yang berperkara yang hendak menazegelen alat bukti tidak perlu pergi ke Kantor Pos besar yang terletak di Jalan Juanda, di area Kebun Raya, yang berjarak sekitar 10 Km dari gedung PA Bogor.
Selain itu, ruang lingkup kerjasama kedua pihak ialah pengantaran surat-surat dari dan ke PA Bogor yang lebih cepat, baik surat-surat kepaniteraan maupun kesekretariatan.
Berkat kerjasama ini, petugas PA Bogor tidak perlu pergi ke Kantor Pos untuk mengirim surat-surat dinas.Ketua PA Bogor Drs. Nasrul, M.A. berharap penandatanganan perjanjian kerjasama ini akan semakin meningkatkan kualitas pelayanan PA Bogor.
"Dengan demikian, kami berharap kepuasan masyarakat terhadap PA Bogor semakin meningkat," ujarnya.
PT Pos memiliki kedudukan yang sangat vital untuk menunjang PTSP. PT Pos merupakan salah satu mitra kerja PA Bogor selain BRI dan lembaga pemberi layanan Posbakum.
(hh)