logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Blambangan Umpu Laksanakan sidang keliling itsbat nikah terpadu di Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan

Way Kanan | PA Blambangan Umpu

Pengadilan Agama Blambangan Umpu melakukan sidang keliling itsbat nikah terpadu pada hari Selasa, 26 Maret 2019 di Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan. Sidang keliling ini dilakukan berkat kerja sama dengan Kementrian Agama Kabupaten Way Kanan melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan Kasui serta Pengurus Cabang Nahdlatul 'Ulama (NU) Kacamatan Kasui.

Pengadilan Agama Blambangan Umpu melaksanakan kegiatan ini berdasarkan amanah Makamah Agung RI yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran yang memberikan tugas kepada Pengadilan Agama Blambangan Umpu untuk melaksanakan sidang di luar gedung kantor pengadilan dalam memberikan pelayan kepada masyarakat untuk mendapatkan dokumen-dokumen kependudukannya.

Tim Pengadilan Agama Blambangan Umpu yang terdiri dari Hakim, Panitera Pengganti dan Operator serta seluruh petugas tiba di lokasi pada pukul 10.00 WIB setelah menyusuri medan yang lumayan sulit karena kondisi jalan yang rusak. Saat Tim Pengadilan Agama Blambangan Umpu tiba di lokasi sidang keliling Itsbat nikah, para peserta sidang itsbat nikah telah terlebih dahulu bersiap di lokasi sidang istbat nikah yang ditandai dengan langsung segera mengisi daftar absensi para peserta. Menurut berkas perkara yang sudah tersedia, ada 36 pasangan suami-istri yang akan mengikuti sidang itsbat nikah tersebut.

Sidang itsbat nikah tersebut Terbagi dalam tiga Hakim Tunggal, yaitu Yopie Azbandi Aziz, S.Ag., M.H. (Ketua), Masalan Bainon, S.Ag., M.H. (Wakil Ketua) dan H. M. Kusen Raharjo, S.H.I., M.A. (Hakim).

Antusias warga sangat tinggi dalam mengikuti sidang itsbat nikah ini terlihat dengan jumlah peserta yang mengikuti itsbat nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kasui. Dengan jumlah perkara yang terbilang banyak dengan diselesaikan oleh tiga Hakim Tunggal kegiatan ini berakhir sekitar pukul 13.30 WIB. Semoga pelayanan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Way Kanan.

Sidang itsbat nikah terpadu kali ini adalah untuk sidang itsbat terpadu permulaan, karena pada bulan Juli 2019 akan diadakan sidang itsbat nikah terpadu yang lebih besar dengan jumlah 100 perkara bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan dalam rangka Hari Ulang Tahun Kabupaten Way Kanan.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice