PA Bitung Laksanakan Sidang Keliling di KUA Kecamatan Aertembaga

Bitung | PA Bitung
Kamis, (21/03/2019) Pengadilan Agama Bitung mengadakan Sidang Keliling yang pelaksanaannya bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Bitung untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan, yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan.
Berdasarkan Surat Tugas Ketua Pengadilan Agama Bitung Nomor : W18-A5/176/HK.02/3/2019, dengan Tim yang terdiri dari Amran Abbas, S.Ag.,S.H.,M.H, sebagai Ketua Majelis, Hizbuddin Maddatuang, S.H.,M.H, dan Asmawati Sarib, S.Ag. masing-masing sebagai Hakim anggota, dan Drs. Subardi Mooduto, Surianto Mahmud, B.A, Jane, S.H, dan Humairah Alwy Assagaf, S.H, masing-masing sebagai Panitera Sidang, Shintia Dewi Mandulangi, S.E, dan M. Husnan Hamzah sebagai administrasi.
Sidang kali ini berjumlah 8 (delapan) perkara dengan agenda sidang yang telah ditentukan, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016, mereka diharuskan menempuh mediasi lebih dulu, dengan Mediator yang telah disiapkan, tetapi jika salah satu pihak tidak hadir, maka sidang akan ditunda untuk memanggil para pihak supaya hadir pada sidang berikutnya.
Setelah pencari keadilan selesai dipanggil selesai juga sidang keliling tersebut. Sidang kali ini berjalan dengan lancar dan pencari keadilan pun mengikutinya dengan tertib dan tenang. (TIM IT PA Btg)