logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Bitung Gelar Sosialisasi Hasil Rakor Ketua dan Wakil Ketua MS Aceh dan PTA Seluruh Indonesia

Bitung| www.pa-bitung.go.id

Bertempat di Ruang sidang PA Bitung pukul 08.30 wita, Seluruh jajaran PA Bitung mengikuti sosialisasi hasil rapat koordinasi ketua dan wakil ketua mahkamah syar’iyah aceh dan pengadilan tinggi agama seluruh Indonesia yang dibawakan langsung oleh ketua PA Bitung Drs.Sutrisno Salamon,SH.MH setelah mengikuti sosialisasi di PTA Manado.

Dalam pemaparannya Ketua PA Bitung memaparkan poin-poin hasil rapat koordinasi tersebut antara lain :

a. Warga Peradilan Agama bertekad terus mendukung dan memajukan Peradilan Agama dan seluruh peradilan di Indonesia dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b. Warga peradilan agama mendukung terbentuknya empat Wakil Ketua pada Mahkamah Agung RI guna mempercepat  terwujudnya visi dan misi Mahkamah Agung RI;

c. Hakim dan seluruh jajaran Kepaniteraan Peradilan Agama bertekad meningkatkan mutu putusan sebagai wujud pengejawantahan pelayanan prima kepada masyarakat;

d. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Ketua PTA dan Ketua PA bertanggung jawab untuk menjaga kedisiplinan hakim;

e. Hakim dan seluruh jajaran kepaniteraan bertekad meningkatkan profesionalisme dalam member pelayanan hokum dan keadilan kepada masyarakat pencari keeadilan;

f. Hakim dan seluruh jajaran peradilan agama bertekad untuk meningkatkan ilmu pengetahuan dan pendidikan sampai derajad strata tiga ( Doktor ) sesuai bidang tugas masing-masing;

g. Warga peradilan agama berpendapat bahwa pengangkatan hakim non karir pada Pengadilan Tingkat Pertama maupun pada Pengadilan Tingkat Banding justru akan mengganggu pelayanan hokum dan keadilan karena tugas dan fungsi hakim merupakan tugas profesi yang memerlukan spesialisasi dan kematangan dibidangnya yang hanya bisa diperoleh melalui system karir;

h. Warga Peradilan Agama berpendapat bahwa usia pension Hakim harus tetap dipertahankan sampai usia 70 tahun seperti halnya guru besar pada perguruan tinggi karena keahliannya masih sangat dibutuhkan dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman;

i. Pejabat Pengadilan dalam lingkungan peradilan agama tidak boleh menaikkan biaya perkara ataupun memungut biaya lebih dari ketentuan yang ditetapkan;

j. Warga peradilan agama wajib melaksanakan tertib administrasi keuangan yang bisa dipertanggungjawabkan, baik keuangan perkara maupun non perkara, sehingga siap menerima audit baik dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung maupun Badan Pemeriksa Keuangan;

k. Dalam upaya meningkatkan profesionalisme Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara ekonomi syariah guna turut memajukan perekonomian nasional, warga peradilan agama mendukung program Sertifikasi Hakim di bidang Ekonomi Syariah;

l. Dalam melaksanakan Istbat Nikah, terutama itsbat nikah yang dilakukan di Keduataan Indonesia di Negara lain, harus memperhatikan kemungkinan terjadinya: perkawinan campuran antara  dua orang yang berbeda kewarganegaraanya dan perkawinan poligami dengan dua orang istri atau lebih yang semuanya minta diitsbatkan;

m. Warga Peradilan Agama bertekad menggerakkan budaya zakat, Infaq dan sadaqah di lingkuangan Peradilan Agama.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice