PA Bima Gelar Sidang Keliling Perdana Tahun 2013
Bima | pa-bima.go.id
Sebagaimana biasanya sudah menjadi keharusan bagi seluruh jajaran Pengadilan Agama pada umumnya dan khususnya Pengadilan Agama Bima untuk melaksanakan program rutin Mahkamah Agung RI.
Tepatnya pada tanggal 11 April 2013 Pengadilan Agama Bima kembali menggelar persidangan keliling jilid I tahun 2013. Sidang keliling jilid I kali ini diprioritaskan ke Kecamatan Sape Kabupaten Bima, yaitu salah satu kecamatan paling ujung timur pulau Sumbawa NTB. Jarak tempuh menuju Kecamatan Sape memakan waktu yang cukup.
Meski harus meliwati jalan yang berkelok-kelok namun lalu lintas transportasi berjalan lancar karena didukung oleh badan jalan yang sudah diperlebar dan diaspal sedemikian rupa. Majelis Hakim dalam persidangan ini yaitu Hakim H. Ahmad Gani, SH sebagai Ketua Majelis, Hakim Drs. Rusli, SH. MH dan Drs. Rustam masing-masing sebagai Hakim Anggota, St. Ramlah sebagai Panitera Pengganti dan sebagai Hakim mediator yaitu Hakim Dra. Khafidatul Amanah akan memeriksa 10 perkara yang terdiri atas 8 perkara cerai gugat dan 2 perkara cerai talak. Tim sidang keliling berangkat dari jam 08.45 kemudian tiba pada pukul 09.43 pagi.
Kehadiran tim sidang keliling kali ini disambut dengan cukup meriah oleh segenap pihak perkara, bahkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sape (Drs. Akbar) dengan keramahannya dalam sambutannya mengatakan “saya sengaja datang dan akan mengerahkan pegawai saya untuk membantu terlaksananya sidang keliling ini. Ia menambahkan sangat senang dengan program Pengadilan Agama.
Kementerian Agama Kabupaten Bima dalam hal ini Kantor Urusan Agama Kecamatan Sape sebagai salah satu mitra kerja yang paling dekat sangat mendukung dan berharap agar sidang keliling yang akan datang dapat dilaksanakan lagi di Kecamatan Sape, Karena disamping meringankan beban masyarakat tapi yang lebih penting lagi masyarakat Kec. Sape dapat secara langsung berkonsultasi berbagai masalah dengan pihak Pengadilan Agama sebagaimana yang mereka lakukan saat ini.
Persidangan dimulai pukul 10.13 dan berakhir pada pukul 13.00 Wita. Dua perkara cerai gugat telah diputus dan selebihnya ditunda untuk acara pembuktian.(Z.A.).