PA Bima Gelar Sidang Keliling ke-2 tahun 2013
Bima | pa-bima.go.id
Pada tanggal 3 Juli 2013 Pengadilan Agama Bima kembali menggelar sidang keliling gelombang kedua untuk menangani 29 perkara itsbat nikah. Namun sebelumnya pada tanggal 12 Juni 2013 Pengadilan Agama Bima sudah terlebih dahulu melaksanakan sidang keliling jilid II gelombang pertama sebanyak 14 perkara itsbat nikah bertempat di lokasi yang sama yaitu di Kecamatan Lambitu belahan selatan Kabupaten Bima. Masyarakat di sini masih terhitung sebagai masyarakat pedalaman dengan kondisi alam yang sangat asri dengan suhu udara yang sangat sejuk.
Meskipun dengan segala kesederhanaannya, namun masyarakat Lambitu memiliki kesadaran hokum yang perlu kita acungkan jempol. Karena baru kali ini Pengadilan Agama Bima menangani perkara dalam sidang keliling didominasi oleh perkara pengesahan nikah (Itsbat nikah).
Mereka menyadari begitu pentingnya legalitas pernikahan terutama dalam kaitannya dengan masa depan anak, maka semakin meningkat pula keinginan mereka untuk mengesahkan perkawinannya. Maksud itsbat nikah yaitu pada awalnya pernikahan mereka tidak tercatat pada Kantor urusan Agama dan setelah perkaranya diputus maka pernikahan tersebut dapat dilegalkan untuk dimintakan pencatatan nikah serta diterbitkan akta nikahnya oleh Kantor Urusan Agama setempat.
Satu unit mobil tim sidang keliling berangkat lebih awal dari jam 6.30 dan tiba pada pukul 7.30 pagi untuk menata area persidangan. Kemudian sekitar Jam 8.00. pagi disusul oleh majelis hakim dan langsung melaksanakan persidangan karena para pihak yang berperkara sudah lebih dahulu berada di lokasi persidangan menunggu kedatangan majelis hakim.
Kehadiran tim sidang keliling disambut secara antusias oleh segenap pihak yang berperkara. Beberapa orang diantara mereka dengan bahasa khusus yang diterjemahkan, mereka mengaku senang apabila Pengadilan Agama Bima sering mengadakan sidang keliling seperti ini karena meringankan beban tenaga dan biaya transportasi. Sidang keliling kali ini Pengadilan Agama Bima mengutus dua Majelis Hakim untuk memeriksa 29 perkara itsbat nikah.
Majelis A terdiri dari Drs. H. Yusuf Ismail, SH. MH. Sebagai Ketua majelis, H. Ahmad Gani, SH dan Drs. M. Rusli, SH. MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota dengan dibantu oleh Samiun, SH sebagai Panitera Pengganti. Sedangkan majelis B terdiri atas Dra. Hj. Aisyah, SH. MH. Sebagai Ketua Majelis, Dra. Khafidatul Amanah dan Drs. Agus Mubarok masing-masing sebagai Hakim Anggota, Drs. Rustam sebagai Mediator dengan dibantu oleh Mahfud, SH sebagai Panitera Pengganti, Sirajudin, SH sebagai jurusita pengganti dan St. Rahmah, S.H.I. sebagai tenaga administerasi.
Persidangan dimulai pukul 08.00 dan berakhir pada pukul 12.00 Wita., dari sekian jumlah perkara tersebut sudah diputus kabul kecuali 2 perkara ditunda untuk acara pembuktian.
Berkat kebersamaan tim yang dipimpin oleh Zainal Arifin, S.H.I. mampu melewati jalan yang berkelok-kelok dan tanjakan-tanjakan tajam menuju lokasi persidangan yang memerlukan tenaga ekstra untuk sampai ke atas (lokasi) dan semua rangkaian acara dalam pelaksanaan sidang keliling berjalan dengan lancar aman dan tertib. (Z.A.).