PA Bengkalis Optimalkan Mediator Besertifikat
Mediator bersertifikat PA Bengkalis, Drs. Faizal Kamil SH, MH. Saat melakukan proses Mediasi
Benglalis | www.pa-bengkalis.go.id
Para pihak berperkara berhak memiih mediator, Hakim bukan pemeriksa perkara pada Pengadilan yang bersangkutan. Ketentuan ini termaktub di dalam pasal 8 huruf { d} PERMA. Nomor 1 tahun 2008 tentang prosedur Mediasi di Pengadilan.
PA Bengkalis, dalam menanggapi sengketa wakaf yang ditangani oleh oleh ketua majlis Dra Burnalis MA wakil PA bengkalis pada siding keliling di Kabupaten Siak, atas inisiatif dari para pihak menghendaki agar yang menjadi Mediator adalah Mediator yang bersertifikat. Sedangkan PA Bengkalis hanya memiliki seorang saja hakim Mediator bersertifikat yaitu KPA Bengkalis, Bapak Drs. Faizal Kamil SH. MH. Oleh karenanya Mediasi telah ditentukan pada hari kamis Tanggal 4 – 4 – 2013.
Perkara Gugatan pembatalan Wakaf, No perkara 18/pdt.G/2013/PA.Bkls. pada pokoknya para Penggugat merasa ahli waris dari objek Wakaf yang kini dikuasai oleh para Tergugat, namun dari Obyek sengketa trsebut hanyalah lahan kosong seluas kurang lebih 5 ha.
Para pihak didampingi kuasa hukumnya ketika mendengar solusi dari Mediator.
Dari rangkaian prosesi mediasi telah disepakati untuk melanjutkan mediasi kepada level yang lebih tinggi lagi, yaitu melibatkan unsur Pemerintah, tokohAdat (LAM : Lembaga Adat melayu) serta tokoh agama disekitar lokasi objek sengketa, di antara para tokoh dimaksud berdomisili disekitar obyek sengketa, untuk dihadirkan, agar ada titik terang sekaligus titik temu untuk menyelesaikan mediasi.
Ada 3 { tiga } Opsi dalam mediasi diungkap mediator, antar lain:
a. Berhasil { damai } : dengan kesepakatan perdamaian mencabut gugatan atau diputus melalui Akta pedamaian ( ACTA VAN DADING).
b. Gagal, berarti mediasi tidak ada titik temu, dilanjutkan dengan proses litigasi (persidangan).
c. Tidak layak di mediasi, apabila para pihak yang seharusnya diikut sertakan mediasi, namun tidak lengkap para pihaknya. Inipun lanjut untuk diteruskan ke persidangan.
Akan tetapi para pihak yang mengikuti jalannya mediasi setelah mendengarkan mediator untuk menyimpulkan akar masalahnya, akan menempuh perdamaian, sekarang pada posisi 60 sampai 70 % para pihak menghendaki penyelesaian cara damai semoga mediasi di dalam Opsi dari para pihak memilih mediator bersertifikat, BERHASIL DAMAI! Amin.
(Tim redaksi PA Bengkalis)