logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Bengkalis Optimalkan Mediator Besertifikat

Mediator bersertifikat  PA Bengkalis, Drs. Faizal Kamil SH, MH. Saat melakukan  proses  Mediasi

Benglalis | www.pa-bengkalis.go.id

Para pihak berperkara berhak memiih mediator, Hakim bukan pemeriksa perkara pada Pengadilan yang bersangkutan. Ketentuan ini termaktub di dalam pasal  8 huruf { d} PERMA. Nomor 1 tahun 2008 tentang prosedur Mediasi di Pengadilan.

PA Bengkalis, dalam menanggapi sengketa wakaf yang ditangani oleh oleh ketua majlis Dra Burnalis MA  wakil PA bengkalis pada siding keliling di Kabupaten Siak, atas inisiatif dari para pihak menghendaki agar yang menjadi Mediator adalah Mediator yang bersertifikat. Sedangkan PA Bengkalis hanya memiliki seorang saja hakim Mediator bersertifikat yaitu KPA Bengkalis, Bapak Drs. Faizal Kamil SH. MH. Oleh karenanya Mediasi telah ditentukan pada hari kamis Tanggal 4 – 4 – 2013.

Perkara Gugatan pembatalan Wakaf, No perkara 18/pdt.G/2013/PA.Bkls. pada pokoknya para Penggugat merasa ahli waris dari objek Wakaf yang kini dikuasai oleh para Tergugat, namun dari Obyek sengketa trsebut hanyalah lahan kosong seluas kurang lebih 5 ha.

Para pihak didampingi kuasa hukumnya ketika mendengar solusi dari Mediator.

Dari rangkaian prosesi mediasi telah disepakati untuk melanjutkan mediasi kepada level yang lebih tinggi lagi, yaitu melibatkan unsur Pemerintah, tokohAdat (LAM : Lembaga Adat melayu) serta tokoh agama disekitar lokasi objek sengketa, di antara para tokoh dimaksud berdomisili disekitar obyek sengketa, untuk dihadirkan, agar ada titik terang sekaligus titik temu untuk menyelesaikan mediasi.

Ada 3 { tiga } Opsi dalam mediasi diungkap mediator, antar lain:

a. Berhasil { damai } : dengan kesepakatan perdamaian mencabut gugatan atau diputus melalui   Akta pedamaian ( ACTA VAN DADING).

b. Gagal, berarti mediasi tidak ada titik temu, dilanjutkan dengan proses litigasi (persidangan).

c. Tidak layak di mediasi, apabila para pihak yang seharusnya diikut sertakan mediasi, namun tidak lengkap para pihaknya. Inipun lanjut untuk diteruskan ke persidangan.

Akan tetapi para pihak yang mengikuti jalannya mediasi setelah mendengarkan mediator untuk menyimpulkan akar masalahnya, akan menempuh perdamaian,  sekarang pada posisi 60 sampai 70 % para pihak menghendaki penyelesaian cara damai semoga mediasi di dalam Opsi dari para pihak memilih mediator bersertifikat, BERHASIL DAMAI! Amin.

 

(Tim redaksi PA Bengkalis)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice