PA Bengkalis Membedah Kembali Berita Acara Sidang
Kiri ke kanan, Muhammad Azhar, S.Ag.,MH (Moderator), Drs. Harmaini (Narasumber), Drs. Faizal Kamil, SH,.MH (KPA Bengkalis)
Bengkalis | www.pa-bengkalis.go.id
Rabu, 17 April 2013, bertempat di aula lantai II (dua) gedung PA Bengkalis, Drs. Harmaini salah seorang Hakim senior ketua Majelis C.2 pada PA Bengkalis menyampaikan materi tentang Berita Acara Sidang yang benar seuai kaedah yurisdis dan petunjuk dari beberapa Bintek.
Acara diskusi Hukum dilaksanakan dengan peserta hanya terbatas Hakim dan Panitera-pengganti dikarenakan fokus pembahasannya berkisar di Berita Acar Sidang/ Persidangan, padahal Berita Acara itu bermacam-macam, antara lain:
- Berita Acara Relaas/ panggilan sidang
- Berita Acara Pemeriksaan Setempat
- Berita Acara Anmaning
- Berita Acara Penyitaan
- Berita Acara Eksekusi
- Berita Acara lelang, dls
Untuk menyamakan persepsi dan format Berita Acara Sidang tahapan pembuktian, yaitu keterangan saksi-saksi, baik sakis I dan saksi II harus ada kesesuaian tanpa ada redaksi kalimat “Copy Paste” hal ini harus dibuat berdasarkan logika variasi redaksi kalimat tanpa merubah substansi keterangan para saksi.
Para peserta diskusi dengan tekun menyimak Narasumber sedang menyampaikan materinya
Sedangkan Berita Acara pada sesi yang memuat Putusan Sela, baik putusan Sela Prodeo, Supletoir tentang duduk perkaranya boleh saja copy paste, hal ini senada dengan yang dikemukakan oleh Muhammad Azhar, sebagai moderator yang baru selesai mengikuti pelatihan Hakim berkelanjutan di Mega Mendung, Bogor. Yakni mempertegas Berita Acara Sidang yang memuat keterangan saksi-saksi tidak boleh sama, pada akhir diskusi disimpulkan:
- Dalam Pembuatan Berita Acara Sidang diperlukan kejujuran dan obyektif
- Dalam pembuatan Berita Acara Sidang, format memakai kertas Folio 70 gram
- Dalam pembuatan Berita Acara siaing, margin kiri 4 cm dan atas 3 cm dan kanan 2 cm
- Dalam pembuatan Berita Acara Sidang, konsentrasi Ketua Majelis dan Panitera Pengganti sama-sam diperlukan
- Dalam pembuatan Berita Acara Sidang, harus menggunakan bahasa Hukm (EYD)
- Dalam pembuatan Berita Acara Sidang, tidak diperkenankan menggunakan tip ex, dan meminimalisir renvoi.
(tim redaksi PA Bengkalis)