PA Bengkalis Lakukan Pemeriksaan Setempat Perkara Harta Bersama

(Gambar: Ketua Majelis sedang membuka sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di Kantor Desa Kelapapati, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis)
Bengkalis|www.pa-bengkalis.go.id
Kamis (16/05/2019) sekitar pukul 09.00 WIB diadakan Pemeriksaan Setempat (PS) oleh Pengadilan Agama Bengkalis untuk memenuhi ketentuan Pasal 180 R.Bg. jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat. Pemeriksaan Setempat dimaksudkan untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas barang-barang sengketa, sehingga tidak terjadi dalam praktik peradilan pada saat putusan hendak dieksekusi dinyatakan non-executable.
Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Harta Bersama Nomor 0017/Pdt.G/2019/PA.Bkls yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Bengkalis tanggal 8 Januari 2019. Pemeriksaan Setempat ini dilaksanakan oleh Tim Pemeriksaan Setempat Pengadilan Agama Bengkalis yang dipimpin langsung Wakil Ketua PA Bengkalis, Rika Hidayati, S.Ag.,M.H.I.,selaku Hakim, dibantu oleh Helmi Cendra, S.Ag.,M.H., selaku Panitera Pengganti Pengadilan Agama Bengkalis dan Yusuf, S.Ag.,M.H., selaku Juru Sita Pengganti Pengadilan Agama Bengkalis.
Penggugat dan Tergugat juga datang sendiri di lokasi Pemeriksaan Setempat. Kepala Desa Kelapapati, juru ukur dan Ketua RT dan RW setempat ikutdalam proses Pemeriksaan Setempat tersebut. Dalam rangka untuk mengamankan pelaksanaan Pemeriksaan Setempat dipanggil Petugas Keamanan, 1 orang dari Polsek Bengkalis dan 1 orang Babinsa dari Kodim 0303 Bengkalis yang datang atas permintaan Majelis Hakim.
Pemerikasaan Setempat dimulai dengan melakukan pembukaan sidang di Kantor Desa Kelapapati lokasi oleh Mejelis Hakim yang dihadiri oleh pihak Penggugat dan Tergugat. Kemudian Tim langsung melakukan pengukuran sebidang tanah dan rumah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya, dilanjutkan dengan mengukur luas rumah yang berdiri di tanah tersebut.
Obyek sengketa yang terdiri dari sebidang tanah yang di atasnya ada sebuah rumah dan sebuah kedai/ kiosyang terletak di satu tempat di Jalan Kelapapati Darat Gg.Pinang RT.01 RW.05 Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis dan di Jalan Kelapapati Laut RT.01 RW.06 Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis yang jaraknya sekitar 5 km dari kantor PA Bengkalis.
Proses Pemerikasaan Setempat berlangsung sekitar 1,5 jam, sehingga jam 10.30 WIB semua proses Pemeriksaan Setempat tersebut telah selesai dengan lancar dan aman yang diakhiri dengan penutupan di lokasi obyek sengketa dan sidang ditunda pada tanggal 27 Mei 2019 dengan agenda kesimpulan dari para pihak yang berperkara.Selanjutkanya Tim kembali menuju kantor Pengadilan Agama Bengkalis.
***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***