PA Bengkalis Laksanakan Sidang Keliling Ke-4 Tahun 2013
Bengkalis | www.pa-bengkalis.go.id
Untuk keempat kalinya di tahun 2013 ini, Pengadilan Agama Bengkalis mengadakan sidang keliling di Balai Sidang Kabupaten Siak yang berjarak sekitar 80 km dengan harus terlebih dahulu menyeberang selat Bengkalis dengan kapal Feri/Ro-Ro.
Tim berangkat dari kantor Pengadilan Agama Bengkalis pada hari Kamis 07 Februari 2013 sekitar jam 06.30 WIB. Untuk sidang keliling kali ini Timnya adalah Majelis C1 yang terdiri dari Dra. Hj. Nursyamsiah, MH. selaku Ketua Majelis, Drs. Harmaini dan Muhammad Arif, S.Ag., MSI. sebagai Hakim Anggota dan Helmi Cendra, S.Ag sebagai Panitera Pengganti.
Tiba di Balai Sidang Kabupaten Siak pada jam 09.30 WIB terlihat sudah banyak para pihak yang berkerumun menunggu untuk menghadiri sidang.
Majelis Hakim langsung memulai persidangan yang pada persidangan kali ini menyidangkan 24 perkara. Dari 24 perkara tersebut, 10 perkara putus dikabulkan, 6 perkara sidang penyaksian ikrar talak dan sisanya ditunda pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2013 yang akan datang.
Sidang Keliling yang untuk tahun ini diadakan rutin tiga kali setiap bulannya oleh Pengadilan Agama Bengkalis merupakan salah satu bentuk pelayanan prima kepada para pencari keadilan khususnya di Kabupaten Siak karena jika tidak diadakan sidang keliling maka masyarakat Kabupaten Siak harus menempuh perjalanan puluhan kilometer ke kantor PA Bengkalis dan harus menyeberang selat Bengkalis yang tentunya memakan banyak waktu, tenaga dan biaya.
Menjelang adzan Dzuhur sekitar jam 12.30 WIB, sidang telah selesai. Selanjutnya Tim Sidang Keliling pulang ke Bengkalis dengan mampir terlebih dahulu di rumah makan untuk istirahat dan makan siang serta sholat Dzuhur. Tim sampai kembali dengan selamat di kantor Pengadilan Agama Bengkalis jam 16.30 WIB.