logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Bengkalis Kebanjiran Tabayyun Nyasar

Rangkap 2 (dua) lembaran Disposisi surat masuk di bagaian umum PA Bengkalis

Bengkalis || www.pa-bengkalis.go.id

Sejarah Kabupaten Bengkalis dahulunya terdiri dari Dumai, Duri (Mandau), Siak, Selatpanjang, Rupat dan satu persatu daerah yang sebelumnya dimiliki Bengkalis sudah pisah bedirisendiri alias memekarkan diri.

Jadi saat ini Kabupaten Bengkalis hanya tinggal mewilayahi Duri (Mandau) dan Rupat,  karena Dumai, Siak, Selatpanjang sudah memisahkan dan memekarkan diri. Maka berhubung Bengkalis mewilayahi Duri dan Rupat yang posisi daerahnya berdekatan dengan kota Dumai timbulnya kekeliruan tentang wilayah yurisdiksi PA Bengkalis yang sebenarnya.

Karena secara wilayah hukum Kabupaten Bengkalis, Duri (Mandau) dan Rupat masih masuk wilayah Bengkalis, permasalahannya masih banyaknya kerancuan wilayah Yurisdiksi PA Bengkalis seperti daerah Kandis, Duri (Mandau), Rupat dan Minas, Pengadilan Agama Dumai masih mengakui daerah tesebut masuk wilayah Yurisdiksi PA Dumai.

Sampai saat sekarang banyak Pengadilan Agama mengirim surat permohonan perkara Tabayyun ke PA Bengkalis yang sebenarnya ditujukan ke PA Dumai. Misalnya alamat para pihak yang berpekara dari Pengadilan Agama lain di Duri (Mandau), Dumai, dan Rupat.

Jadi secara wilayah hukum sebenarnya Duri (Mandau), Rupat memang masuk wilayah Bengkalis berhubung belum adanya kesepakatan bersama antara PA Dumai dan PA Bengkalis soal penetapan wilayah Yurisdiksi yang sebenarnya, maka perkara para pihak yang beralamatkan di Duri (Mandau), Rupat masih di tangani oleh PA Dumai.

Sebenarnya secara penetapan wilayah Hukum Bengkalis sudah ditetapkan dalam SK Mahkamah Agung yang berisikan wilayah Duri (Mandau), Rupat masih dinyatakan masuk ke wilayah Hukum Pengadilan di Bengkalis baik itu Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama.

Pengadilan Negeri Bengkalis sudah mengikuti instruksi hasil kesepakatan dari SK Mahkamah Agung tersebut, dan Pengadilan Negeri Bengkalis dan Pengadilan Negeri Dumai sudah sepakat untuk menjalankan instruksi dari SK MA tersebut sampai saat ini tidak ditemukannya kendala-kendala di lapangan.

Jadi untuk Pengadilan Agama Bengkalis dan Pengadilan Agama Dumai belum adanya kesepakatan mengenai instruksi SK MA tersebut. Selain itu juga permasalahan yang di pertimbangkan antar 2 PA tersebut, masih banyaknya para pihak dari Duri dan Rupat berpekara di PA Dumai, dikarenakan jarak tempuh yang dilalui begitu dekat beda dengan jarak tempuh berpekara di PA Bengkalis yang harus menyeberang untuk masuk ke Pulau Bengkalis memakai Kapal atau Kapal Roro-Roro.

Jarak tempuh kota Duri (Mandau) ke Bengkalis lebih kurang memakan waktu untuk menempuh perjalanan darat lebih kurang 5 jam, dan seandainya menempuh perjalanan laut naik kapal para pihak dari Duri (Mandau) harus ke Dumai dahulu untuk membeli tiket kapal ke Bengkalis. Sedangkan jarak tempuh yang akan dilalui dari Duri (Mandau) ke Dumai memakan waktu 2 jam dan dari Dumai ke Bengkalis naik Kapal memakan waktu 2 jam.

Selain itu juga pertimbangannya para pihak berpekara di Pengadilan Agama mengenai permasalahan perceraian dan lain sebagainya, rata-rata tingkat perekonomian mereka masih dibawah rata-rata alias banyak kurang mampu walaupun ada juga sebagian para pihak yang mampu.

Jadi apabila para pihak dipaksakan harus berpekara di PA Bengkalis maka akan membutuhkan biaya yang sangat besar sekali, apalagi para pihak yang dari Duri (Mandau) atau Rupat harus ke Bengkalis.

Seandainya Duri (Mandau) masuk wilayah Yurisdiksi PA Bengkalis idelnya PA Bengkalis harus menggelar sidang keliling di Duri (Mandau) agar tidak menyusahkan para pihak yang kurang mampu dan mempermudah para pihak yang ingin berpekara. Dan PA Bengkalis sudah menggelar sidang keliling di Kab. Siak di karenakan belum berdirinya PA Siak dan kantor sudah di sediakan oleh Pemda Siak tetapi sampai saat ini belum mendapatkan Kepres.

Menu dari SiadpaPlus dalam pembuatan permohonan Perkara Tabayyun

Pemasalahan ini sebenarnya sudah terlalu lama, namun sampai saat ini belum menemukan titik terang. Jadi efek yang ditimbulkan banyaknya Surat permohonan Tabayyun jadi salah alamat dan Pengadilan Agama yang mengirimkan suratnya jadi rancu alias keliru dengan wilayah yurisdiksi yang sebenarnya. Semoga dengan adanya SK MA ini dan ada kejalasan dan titik terang antar masing-masing PA wilayah Yurisdiksi yang akan di sepakati.

Semoga ada titik terang juga dari Badilag untuk mnyelesaikan permasalahan ini agar tidak ditemukan lagi Pengadilan Agama yang nyasar dalam pengiriman surat permohonn Tabayyun di PA Bengkalis.

Rata-rata Pa Bengkalis menerima surat masuk perkara Tabayyun yang salah alamat, dalam 1 bulan ada surat masuk lebih kurang 10 perkara. Jadi dengan kesalahan pengiriman surat ini maka Jurusita PA Bengkalis harus meneruskan/mengirim kembali surat dan wesel tersebut ke Pengadilan Agama yang sebenarnya di tuju misalkan ke PA Dumai.

Berhubung pengiriman kembali surat dan wesel tersebut di kenai biaya, maka Jurusita PA Bengkalis memotong biaya wesel yang sudah terkirim ke PA Bengkalis, sesuai dengan ongkos yang dibutuhkan untuk pengiriman surat dan wesel tersebut. Dan juga sangat disayangkan dengan kekeliruan/kesalahan dalam pengiriman surat perkara Tabayyun tersebut, maka uang panggilan para pihak jadi terpotong untuk penerusan pengiriman surat ke alamat Pengadilan Agama yang akan dituju.

Jadi kesimpulannya bagi Pengadilan Agama yang ingin mengirimkan permohonan perkara Tabayyun yang alamat para pihaknya di Duri (Mandau), Dumai dan Rupat agar mengirimkan surat permohonannya ke Pengadilan Agama Dumai bukan ke Pengadilan Agama Bengkalis, sambil menunggu adanya kejelasan dan kesepakatan mengenai wilayah Yurisdiksi masing-masing Pengadilan Agama yang akan disepakati antara PA Dumai dan PA Bengkalis.

Untuk itu PA Bengkalis berharap kepada para pembaca yang telah membaca berita ini agar memberikan informasi kepada Panitera dan khususnya Jurusita di Pengadilan Agamanya bekerja, agar tidak ditemukannya lagi kekeliruan ataupun kesalahan dalam pengiriman surat permohonan Perkara Tabayyun tersebut.

(Tim Redaksi PA Bkls)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice