logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Bengkalis Gelar Sidang Keliling Ke-3 di Tahun 2013

Sebelum sidang dimulai Panitera dan para Ibu Hakim melakukan foto bersama

Bengkalis | PA-Bengkalis.go.id

Keadaan yang berbeda terjadi pada sidang keliling yang ke-3 ini, karena biasanya persidangan bisa dimulai sekitar jam 09.00 atau 09.30 WIB, namun kali ini tidak demikian, dikarenakan mobil operasional sidang keliling mengalami kerusakan, sehingga rombongan majelis hakim harus menyewa/merental mobil untuk kelancaran dan pelaksanaan persidangan tersebut.

Persidangan baru bisa dimulai pada jam 10.15 WIB, karena jam 10.00 WIB majelis hakim baru tiba di Balai Sidang Kabupaten Siak, sidang keliling kali ini adalah Majelis B yaitu Dra. Burnalis, M.A selaku Ketua Majelis, Endang Rosmala Dewi, S.Ag.,M.Ag dan Laila Syahidan, S.Ag sebagai Hakim Anggota dan Sudarmono, S.HI sebagai Panitera Pengganti, Perdana untuk majelis B namun terakhir buat Hakim Anggotanya dengan jumlah perkara yang dapat diselesaikan saat itu adalah sebanyak 13 perkara dengan rincan 1 (satu) perkara Permohonan Pengangkatan  Anak Secara Hukum Islam sebagai Pemohonnya adalah Bapak Drs. H. Arfan Usman, M.Pd berserta istri yang sehari-harinya beliau bertugas sebagai  Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana di Kabupaten Siak, selebihnya perkara perceraian 2 (dua) diantaranya sidang penyaksian ikrar talak dan 5 (lima) perkara putus dikabulkan selebihnya ditunda sampai pada hari Kamis, 21 Februari 2013 yang akan datang.

Suasana persidangan

Pada sidang kali ini ada suatu hal yang menarik, pada pemeriksaan perkara permohonan cerai thalak, sesaat setelah mengikrarkan thalak salah seorang pihak yang berperkara menanyakan kepada Majelis Hakim dengan menggunakan Bahasa Minang karena mereka berasal dari Sumatera Barat ; “ bilo surek kuniang kami bisa diambiak buuuk”  (kapan Surat Kuning/Akte Cerai kami bisa diambil buuk, red), majelis hakim semuanya terdiri dari hakim-hakim wanita, red), lantas salah seorang hakim anggota yaitu buk Laila Syahidan, S.Ag dan Panitera Pengganti Pak Sudarmono, S.HI  kebingungan serta bertanya-tanya karena tidak faham dengan pertanyaan salah seorang dari para pihak tersebut, lain dengan Ketua Majelisnya buk Dra. Burnalis, M.A dan  Endang Rosmala Dewi, S.Ag.,M.Ag, ibuk hakim yang berdua ini langsung merespon dan menjawab pertanyaan tersebut sambil tersenyum manis karena kebetulan Hakimaat (hakim- hakim wanita tersebut orang awak).

Seusai sidang para hakim dan pegawai di kantor siak melakukan foto bersama

Setelah persidangan selesai digelar, rombongan menyempatkan diri berkunjung ke Istana Kerajaan Siak, untuk mengukir kenangan manis selama melaksanakan sidang keliling di Kabupaten Siak, karena tidak berapa lama lagi kedua Hakim Anggota tersebut akan meninggalkan Propinsi Riau ini, buk Endang yang biasa disapa pindah tugas ke Pengadilan Agama Rantau Prapat Sumatera Utara sedangkan buk Laila pindah ke Pengadilan Agama Unaaha Sulawesi Tenggara.

Selamat jalan buk Endang dan buk Laila, semoga tambah sukses di tempat tugas yang baru, amin... (Tim Redaksi)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice