PA Bengkalis Gelar Diskusi Hukum
Dra. Burnalis, MA sedang menyampaikan materi Diskusi Hukum, didampingi oleh Muhammad Arif, S.Ag.M.Si selaku moderator
Bengkalis | www.pa-Bengkalis.go.id
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan mewujudkan layanan prima kepada masyarakat pencari keadilan di Pengadilan Agama Bengkalis sangat diperlukan penerapan administrasi perkara sesuai dengan Pola Pembinaan dan Pengendalian Administrasi Pengadilan (Pola Bindalmin).
Hal tersebut menjadi tema acara Diskusi Hukum di Pengadilan Agama Bengkalis yang disampaikan oleh, Dra. Burnalis, MA, pada hari Selasa (12/02/2013) pukul 14.00 WIB setelah sebelumnya acara dibuka oleh seorang Hakim, Muhammad Arif, S.Ag.M.Si selaku moderator pada acara tersebut.
Kegiatan rutin setiap bulan ini diadakan di Aula Pengadilan Agama Bengkalis lantai 2 ini tampak dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, Drs. Faizal Kamil, S.H, M.H; seluruh hakim, dan seluruh pegawai serta tenaga honorer Pengadilan Agama Bengkalis yang terkait.
Dalam uraiannya, Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkalis ini mengingatkan kembali masalah Pola Bindalmin. Walaupun materi ini bukan hal yang baru, namun beliau berkata sebagai sarana untuk mengingatkan bagi yang sudah lupa dan membangunkan kembali bagi yang tertidur terhadap penerapan Pola Bindalmin ini, sehingga tugas kepaniteraan di Pengadilan Agama Bengkalis khususnya dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Dengan semangat berkobar, namun tidak menghilangkan kesan anggun yang melekat, dengan tegas beliau menuturkan bahwa, “Pola Bindalmin adalah Pola Pembinaan dan Pengendalian Administrasi Perkara. Pola Bindalmin ini meliputi 5 (lima) pola, yaitu :
- Pola Prosedur penyelenggaraan administrasi perkara tingkat pertama, banding, kasasi, dan PK;
- Pola tentang register perkara;
- Pola tentang keuangan perkara;
- Pola tentang laporan perkara;
- Pola tentang kearsipan perkara.
Kiri: KPA Bengkalis sedang memberikan arahan Kanan: Suasana Diskusi Hukum di ruangan Aula PA Bengkalis
Dalam pemaparan lebih lanjut, beliau juga menjelaskan tentang prosedur penerimaan perkara atau sistem pelayanan perkara di Pengadilan Agama melalui tahapan beberapa meja atau dengan kata lain menggunakan sistem meja. Sistem meja yaitu sistem kelompok kerja yang terdiri dari :
- Meja I (termasuk Kasir didalamnya)
- Meja II
- Meja III
Disaat beliau menjelaskan sistem meja ini beserta tugas masing-masing meja, beliau juga melontarkan pertanyaan-pertanyaan kepada yang hadir dengan tiba-tiba, sehingga menimbulkan sensasi yang luar biasa galau bagi yang beliau tunjuk untuk menjawab pertanyaan tersebut, namun hal ini semakin menambah seru suasana diskusi saat itu.
Setelah beliau selesai menyampaikan seluruh materi, maka moderator yang berperan saat itu membuka sesi tanya jawab. Dalam sesi ini pun tak lengah hampir seluruh peserta ingin bertanya tentang materi yang sedang dibahas dalam praktek kesehariannya di lapangan.
Suasana saat itu sempat cetar membahana, namun kembali adem setelah beliau memberi penjelasan ditambah lagi setelah Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, Drs. Faizal Kamil,S.H., M.H memberi pengarahan dan masukan tentang Pola Pembinaan dan Pengendalian Administrasi Perkara yang sedang dilaksanakan saat ini di Pengadilan Agama Bengkalis.
Kegiatan Diskusi Hukum ini berlangsung selama kurang lebih 90 menit dan acara berakhir tepat ketika waktu shalat Ashar menghimbau. Kemudian pembawa acara menutup kegiatan ini dengan bacaan Hamdalah dan diiringi dengan shalat Ashar berjamaah.
(**Tim Redaksi PA Bengkalis**)