PA Bengkalis Gelar Diskusi Hukum

Drs. Harmaini, Moderator, Muhammad Azhar, Narasumber dan KPA Bengkalis
Bengkalis | www.pa-bengkalis.go.id
Persoalan tugas pokok Jurusita/Jurusita Pengganti yang paling urgent adalah memanggil para pihak, lalu setelah Putusan manakala verstek ataupun diluar hadir salah satu pihak, pemberitahuan isi Putusan harus disampaikan kepada yang bersangkutan, secara teoritis seluruh peserta diskusi sudah paham, namun dalam praktik terutama persoalan panggilan ke atau dari PA diluar PA Bengkalis masih banyak terjadi.
Hal ini diungkap oleh Muhammad Azhar, S.Ag.,MH sebagai Narasumber/Pemateri pada diskusi bulanan, yang rutin dilakukan oleh PA Bengkalis, sai menjelaskan seluruh substansi panggilan dan pemberitahuan isi putusan, yang dikenal PBT, Lalu moderator Drs. Harmaini menambahkan hal-hal penting mengenai bagaimana jalan keluar PA bengkalis dalam menyikapi soal Panggilan “Tabayun“ itu, agar pelayanan prima disebut-sebut oleh kita jajaran PA Bengkalis, memang terwujud realitasnya. Dan dibuka Tanya jawab yang cukup intens, diantara peserta diskusi.
Para peserta diskusi yang hanya terbatas dari unsur Hakim, Panitera Pengganti dan seluruh Jurusita Pengganti PA Bengkalis hampir semuanya memberi kontribusi pendapat serta pemikirannya.
Kemudian dari beberapa buah pemikiran yang telah didebat melalui argumentasi Yuridis, dapatlah ditarik kesimpulan, antar lain:
- Surat Panggilan/PBT dari atau keluar PA Bengkalis, ditangani oleh salah seorang Jurusita Pengganti PA Bengkalis yaitu Januardi,S.kom
- Surat Panggilan/PBT dari atau keluar PA bengkalis setelah dicatat atau didisposisi oleh Kaur Umum, diserahkan langsung ke Januardi,S.Kom sebagai petugas pencatat sekaligus pendistribusian surat Panggilan/PBT diatas.
Kedua hal tersebut diatas disepakati dengan seksama oleh Jurusita Pengganti dan yang terlibat dalam penyelesaian suatu perkara. Hal ini untuk memangkas mata rantai tata persuratan yang berkenaan dengan panggilan dan PBT.
Para peserta diskusi ketika mendengarkan Narasumber menyampaikan presentasinya.
Yang terpenting lagi, bukan hanya sekedar kesepakatan, melainkan tanggung jawab untuk melaksanakan kesepakatan tadi, tentunya dibutuhkan komitmen Haikim atau Ketua Majelis,PP dan JSP sebagai satu “ Team Work “ yang saling bersinergi dalam mengoptimalkan panggilan tabayun atau PBT dari dan keluar PA Bengkalis pungkas pak KPA Bengkalis.
***(tim redaksi PA Bengkalis)***.